• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dinilai Kerap Mengganggu Warga Dan Diduga Tak Berizin, Polemik Vihara Di Taman Kencana Disoroti Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta

    Jurnalist
    17 Maret 2025, Maret 17, 2025 WIB Last Updated 2025-03-17T07:57:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua bersama warga RW 12 Cengkareng Barat, Cengkareng Jakarta Barat

     

    Jurnalistonline.com, JAKARTA - Dinilai kerap menimbulkan kebisingan, gangguan ketertiban umum dan keberadaannya diduga ilegal, Vihara Kencana Cetiya Permata Dihati yang berada diwilayah Cengkareng Jakarta Barat dikeluhkan warga sekitar. 


    Jhony , mantan ketua RW dilokasi tersebut menceritakan awalnya pihak cetiya permata dihati meminta izin kepada dirinya yang waktu itu menjabat sebagai ketua RW 012 untuk menjadikan rumah yang terletak di Jalan Kaliandra 4 Blok C4 No.13 , Cengkareng, Jakarta Barat tersebut sebagai  tempat pengobatan secara spiritual, namun fakta dilapangan seiring berjalannya waktu, tempat tersebut dijadikan sebagai rumah ibadah (Vihara).


    Lebih jauh, kegiatan Cetiya Permata Dihati juga kerap menggelar kegiatan yang menimbulkan kebisingan dan ganguan ketertiban umum, pasalnya kegiatan tersebut kerap dilangsungkan di jalan akses warga, hingga seorang warga yang memaksa lewat di tengah kegiatan itu dilaporkan ke Polisi


    "  Ada seorang warga bernama Dharmawan Wiguna dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat karena dianggap mengganggu upacara keagamaan oleh orang yang bernama ariandi " kata Jhony



    Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/882/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 26 Juli 2024.


    Ariandi menuduh Dharmawan Wiguna melanggar Pasal 175 KUHP karena menggeber-geber motornya hingga membuat suara bising.


    Menyikapi hal tersebut , Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengkritik laporan polis tersebut dan mengingatkan aparat penegak hukum


    "Jangan sampai ada kriminalisasi" kata inggard seperti di lansir dari RMOL 13 maret 2025 lalu


    Apalagi, kata Inggard, keberadaan Vihara Kencana belum mengantongi izin berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah.


    Inggard mendorong aparat Polres Jakarta Barat menerapkan restorative justice atau keadilan restorative dalam penanganan kasus tersebut.


    "Seharusnya diselesaikan secara musyawarah, bukan lewat kepolisian," kata Inggard.


    Inggard juga meminta aparat kepolisian bijak menangani kasus ini alias tidak condong membela pelapor.


    Jurnalistonline.com mencoba menghubungi pihak Cetiya Permata Dihati namun pihaknya enggan berkomentar lebih jauh


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini