Jurnalistonline.com, Jakarta - LPAKN RI PROJAMIN, menggelar Konferensi Pers bersama Kepala Desa, Jampang Kulon Asep Yudhistira didampingi Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi Nurman Shaleh dan perwakilan Kecamatan Jampang Kulon, terkait klarifikasi Indikasi dugaan korupsi yang di beritakan beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya, Tim Hukum LPAKN RI PROJAMIN Tegar Prayoga, mengatakan pihaknya pada hari ini akan melakukan klarifikasi terhadap viralnya berita dugan korupsi yang menyeret Kepala Desa Jampang Kulon Asep Yudhistira.
Tegar menyampaikan bahwa hal tersebut sudah dilakukan Klarifikasi oleh yang bersangkutan dengan didukung data-data yang dimiliki sehingga hal ini dianggap sebagai Kesalahpahaman yang perlu diluruskan.
" Pada hari ini kami bersama asep Yudhistira d dampingi Ketua APDESI dan Perwakilan Pihak Kecamatan Jampang Kulon ingin mengklarifikasi atas viralnya berita dugaan korupsi yang dilayangkan Tim LPAKN RI Projamin beberapa waktu lalu" ungkap Tegar Prayoga
Tegar menambahkan bahwa setelah melalui proses pertemuan dinyatakan bahwa dugaan tersebut adalah kesalahfahaman yang terjadi akibat minimnya pengetahuan tentang Kontrol Sosial dan keterbukaan informasi publik yang dimiliki Kepala Desa sehingga muncul dugaan serti itu
" Setelah kita lakukan pendalaman dan komunikasi secara intens dan data data yang ada mereka cukup menjawab berbagai pertanyaan kami terkait dugaan korupsi tersebut dan di temui bahwa hal ini hanya kesalahfahaman atas minimnya pengetahuan Kades tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Kontrol Sosial" tambah Tegar
Kendati demikian meskipun dinyatakan selesai, Asep Yudhistira selaku Kepala Desa Cikarang, Jampang Kulon menerima hal ini sebagai pembelajaran dan pengetahuan agar kedepannya ia lebih memahami tupuksi dari Kontrol Sosial dan Keterbukaan Informasi Publik***Jalu