Jurnalistonline.com, NASIONAL - Dinilai hilang ditelan bumi, kasus tewasnya 7 orang akibat bentrok antara masyarakat Rokan Hulu dengan Pamswakarsa PT Surya Dumai Grup terkait sengketa lahan yang diduga dirampas oleh perushaan, di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Surya Panca Agrindo ( Anak Perusahaan PT. Surya Dumai Tbk.) tak terdengar lagi.
Dalam realeasenya pihak kuasa hukum pemiliki lahan yang diduga di rampas oleh perushaan, menceritakan, pada April 2004, di Desa Pekan Tebi, Kecamatan Kepenuhan, terjadi bentrok antara masyarakat setempat dengan Pamswakarsa PT Surya Dumai Group (PT PSA) yang mengakibatkan 1 (satu) orang tewas atas nama Buyung, yang pada saat itu berumur 45 tahun.
Selanjutnya pada tanggal 20 November 2004, sekitar 2000 (dua ribu) massa dari Warga Desa Tambusai Timur dan Desa Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, melakukan aksi demo kembali ke Perusahaan PT PSA, menuntut agar tanah ulayat milik masyarakat yang telah dicaplok perusahaan segera dikembalikan sekitar seluas 1.600 Ha (seribu enam ratus Hektar).
Sekitar pukul 13.00 WIB, sebagian warga meninggalkan lokasi perkebunan, sebagian lainnya melakukan penjarahan kebun sawit dan pada saat itulah, sekitar 60 (enam puluh) personel Pamswakara perusahaan melakukan penyerangan kepada warga dengan senjata tajam, tombak, parang, dodos (alat memotong buah sawit) ketika warga sedang istirahat makan siang sehingga terdapat masyarakat yang meregang nyawa ditempat kejadian
1. Buyung umur 45 an
2. Hasibuan umur 27 an
3. Hendri umur 24 an
4. Amril Lubis umur 33 an
5. Usaman umur 47 an
6. Irfan umur 40 an
7. Rangkuti alias Regar umur 27 an
Selanjutnya perusahaan berjanji akan menyelesaikan sengketa yang terjadi,namun sampai saat ini sengketa tersebut belum di selesaikan oleh pihak perusahaan. Baharudin selalu pemilik lahan berharap pihak perusahanaan melakukan pembayaran atas hak tanah miliknya yang sampai detik ini belum dilakukan pembayaran selama puluhan tahun
"Sebagai pemilik lahan, saya berharap permasalahan ini agar selesai dan pihak perusahaan segera melakukan pembayaran ganti rugi atas hak yang saya miliki" ungkapnya