Jurnalistonline.com, JAKARTA - Diduga kesal dibubarkan ketika hendak melakukan aksi tawuran, seorang pemuda melakukan penganiayaan terhadap Anggota Polisi yang sedang bertugas, di Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat Pada Minggu (2/06/2024) dini hari.
Atas kejadian tersebut kepolisian langsung mengamankan 8 remaja, diantaranya 1 Pelaku pembacokan terhadap anggota polri beserta barang bukti 3 bilah senjata tajam jenis Klewang, dan seragam polri dengan robek bacokan dilengan kiri atas
Dalam keterangan rillisnya, Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman Menjelaskan bahwa korban adalah Anggota Polri berinisial MN yang saat itu sedang bertugas bersama Tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya.
" Korban adalah anggota Tim Perintisi Presisi Polda Metro Jaya, para remaja yang diamankan langsung dibawa ke Polsek kembangan guna penyidikan lebih lanjut" ungkap Kompol Billy Gustiano Barman
Billy menambahkan, hingga akhirnya polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka yang diantaranya 1 orang sebagai pelaku pembacokan anggota polri yang sedang bertugas, dan 2 orang sebagai pelaku kepemilikan senjata tajam
" Lebih lanjut saat ini 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka, diantaranya 1 orang pelaku pembacokan dan 2 orang pelaku yang didapati membawa senjata tajam" Tambah Billy
Atas perbuatannya seorang pelaku yang melakukan pembacokan terhadap petugas dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU 12 1951, 212 KUHP