• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polsek Kalideres Amankan 3 Pelaku Pemerasan Dengan Modus Aplikasi Michat

    Jurnalist
    14 Mei 2024, Mei 14, 2024 WIB Last Updated 2024-05-14T09:34:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polsek Kalideres amankan 3 pelaku pemerasan dengan modus michat


     

    Jurnalistonline.com, JAKARTA - Seorang pria di Kalideres Jakarta Barat, berinisial IH menjadi korban pemerasan menggunakan aplikasi michat, para pelaku VN (21), AA (26) dan MAS (20) menggunakan foto seorang wanita yang didapatkan dari Facebook untuk menarik korban. Selasa (14/05/2024)


    Dalam konfrensi Pers yang digelar dihalaman mako Polsek Kalideres Jakarta Barat, Kapolsek Kompol Abdul Jana didamping Kanit Reskrim AKP Aep Khairudin menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari para pelaku menjalankan aksinya menggunakan aplikasi michat yang diberi nama Putri Tina dengan foto seorang wanita yang didapat dari facebook.


    Setelah melakukan komunikasi chat dan terdapat kesepakatan selanjutnya korban yang tertarik akhirnya masuk dalam jebakan pelaku. Ketika korban sampai dilokasi korban ditemui oleh para pelaku yang salah satunya mengaku bahwa wanita di aplikasi tersebut adalah istrinya.


    " Setelah negosiasi dan sepakat korban datang ke TKP lalu ditemui para pelaku dan salah satu pelaku mengaku kalau wanita di aplikasi tersebut adalah istrinya. Kemudian pelaku mengancam akan melaporkan korban ke polisi dan menawarkan berdamai , korban yang takut kemudian mengeluarkan dompet kemudian dirampas oleh pelaku dan uang Rp 500.000 diambil paksa oleh pelaku " ungkap kapolsek Kompol Abdul Jana


    Lebih lanjut Janna juga menambahkan bahwa bukan hanya uang namun pelaku juga merampas handphone korban dimana belakangan diketahui saldo aplikasi shoppe payletter korban dipergunakan pelaku untuk membeli 1 handphone Merk Iphone 11 seharga Rp. 7.000.000, dan dua handphone merk vivo masing-masing seharga Rp. 1.600.000.


    Atas dasar tersebut unit reserse kriminal polsek kalideres merespon cepat dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di kampung Kosambi, Cengkareng dan mengamankan ketiga pelaku pada (sabtu 11/ 05/2024) Atas perbuatannya para pelaku diganjar pasal 365 Dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.**Hapip


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini