Jurnalistonline.com, Jakarta, - Pihak kepolisian dinilai lamban dalam menangani kasus perampasan yang dilaporkan oleh warga bernama Novi Puspitasari. Pasalnya sejak dilaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Metro Jaya Nomor STTLP/B/4069/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA hampir 2 tahun lalu dan di ditangani Polres Metro Jakarta Barat Hingga saat ini pelaku belum diamankan pihak kepolisian.
Terlebih kasus yang semula dilaporkan perampasan berganti menjadi kasus penggelapan. Hal tersebut dijelaskan Aipda Ruslan Salah satu penyidik dari Unit Reskrim Polres Jakarta Barat melalui sambungan telepon whatsapp karna tidak adanya saksi pada saat kejadian perampasan itu.
" Karna kalau perampasan susah bang karna tidak ada saksi dilokasi" ungkapnya
Menurut keterangan Novi sebelumnya ia juga telah melaporkan penyidik Ke propam namun penyidik memohon untuk dicabut laporan tersebut dan berjanji akan menyelesaikan kasus yang dialaminya dalam waktu 3 bulan.
Namun setelah pelapor mencabut laporan di propam, kasusnya masih belum selesai hingga saat ini bahkan pelapor sempat diblokir kontaknya oleh salah satu penyidik.
" Pernah saya laporkan penyidik ke Propam, terus minta dicabut laporannya janjinya bakal diselesaikan kasus saya ini dalam jangka waktu 3 bulan, tapi mana sampe sekarang belum juga selesai. KTP, SIM atas nama Suami ditahan terlapor tidak diserahkan saat mediasi dikantor polisi polres jakarta barat, STNK mobil diambil paksa Terlapor, aneh" polisi diam, inikan kantor polisi masa terlapor dengan santainya mengambil STNK Mobil begitu saja ungkap Novi pada Media.
Suami Novi , Dayat juga menceritakan bahwa pada saat perampasan mobil itu terlapor diduga membawa oknum pihak kepolisian dan kejaksaan
" Waktu ngambil mobil itu ada 2 mobil itu rame ada 5 sampai 6 orang diantaranya katanya ada yang mengaku Oknum anggota Polri dan Kejaksaan abis saya di bentak bentak, diintimidasi, memaksa mobil di jadikan jaminan, sedangkan sudah dijelaskan mobil tersebut statusnya kredit, akan tetapi tetap memaksa mobil tersebut diambil secara paksa di muka umum, tepatnya di jalan umum, tempat pengisian bensin pertamina KM 2 daan mogot.
Lebih lanjut Novi dan suaminya mengatakan, pihaknya akan kembali membuat laporan di Propam Polda Metro Jaya terkait pelayanan dan penanganan kasusnya , bahkan ia juga mengatakan akan bersurat ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri )