• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kisah Angga, Terpaksa Mencuri Demi Menghidupi Buah Hati

    Jurnalist
    30 April 2024, April 30, 2024 WIB Last Updated 2024-04-30T13:41:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    Jurnalistonline.com, LAMPUNG - Angga Fitrianto, warga Kabupaten Pringsewu, Lampung yang berprofesi sebagai seorang supir tidak tetap terjerat kasus pencurian. 


    Bermula dari himpitan ekonomi, sehingga ia tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Angga kemudian gelap mata dan mencuri sebuah sepeda.


    Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Pringsewu. Petugas kepolisian kemudian menangkap Angga pada 27 Februari 2024. Angga dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


    Angga adalah tulang punggung keluarga dengan tanggungan empat orang anak. Sehingga, dengan ditahannya Angga, praktis empat orang anaknya terlantar dan diurus oleh nenek mereka.


    Ibunda Angga kemudian membuat video kondisi anak-anak Angga yang kemudian menjadi viral. Terlebih selama menjalani proses hukum, Angga tidak didampingi penasehat hukum. 


    Dalam video tersebut, ibunda Angga memohon agar putranya itu dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga.


    Video viral tersebut kemudian mengundang perhatian Febrina, salah satu Ketua Yayasan Wijaya Peduli Bangsa yang juga merupakan putri daerah Pringsewu, Lampung.


    Febrina kemudian menghubungi Eddy Wijaya, Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dan membahas terkait bantuan bagi keluarga Angga. Setelah itu, Febrina menghubungi keluarga Angga.


    "Saya kemudian berkomunikasi dengan kerabat Angga. Saya melihat kasus ini berdasarkan aspek kemanusiaan. Melihat empat orang anaknya saya merasa miris. Alasan Angga melakukan pencurian juga karena himpitan ekonomi dan tidak ada rekam jejak kriminal sebelumnya. Selama ini Angga belum memiliki penasehat hukum," ujar Febrina.


    Meskipun Angga telah membuat Surat Perdamaian dengan korban, namun proses hukum tetap berlanjut karena kejahatan yang dilakukan Angga bukan merupakan delik aduan. Surat perdamaian tersebut belum dapat membebaskan Angga dari tuntutan pidana yang dilakukannya. Berkas perkara Angga dinyatakan lengkap dan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.


    Yayasan Wijaya Peduli Bangsa tanpa kenal lelah terus berupaya agar Angga dapat bebas dan mencari nafkah demi keempat anaknya. 


    Eddy Wijaya, Ketua Umum Yayasan Wijaya Bangsa terus memantau perkembangan kasus tersebut dan akan melakukan upaya restorative justice.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini