• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Akibat Honor Yang Minim Banyak Pengawas TPS Mengundurkan Diri, Ini Kata Bawaslu

    Jurnalist
    30 Januari 2024, Januari 30, 2024 WIB Last Updated 2024-01-30T10:14:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    Jurnalistonline.com, JAKARTA – Akibat honor yang minim banyak Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mundur tugas. Hal ini terjadi usai sejumlah Panwaslu dilakukan pelantikan di DKI Jakarta.


    Alasannya karena mengetahui upah yang diberikan hanya sebesar Rp1 juta, sehingga sejumlah Panwaslu menyatakan mundur dari tugas.


    Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, upah Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 sebesar Rp750 ribu hingga Rp1 juta.


    bahwa menjadi Pengawas TPS merupakan bagian dari pengabdian bangsa dan negara melalui proses demokrasi, sehingga berapapun nominalnya tidak menjadi masalah.


    Lebih lanjut, pekerjaan Pengawas TPS hanya sehari, namun pembentukannya selama 23 hari sebelum pelaksanaan dan berakhir usai pemungutan suara.


    “Jadi, kerjanya satu bulan, tetapi kerja riilnya satu hari pada hari H Pemilu 2024,” kata Burhanuddin dikutip dari keterangan, Selasa 30 Januari 2024.


    Selain itu, dia juga menyebutkan faktor lain masyarakat mundur dari pengawas TPS lantaran pekerjaan ditugaskan di luar daerah.


    Namun, hingga saat ini, Burhanuddin belum merinci secara tegas jumlah pengawas TPS yang telah mengundurkan diri.


    Tetapi, tegasnya, pihaknya memastikan telah menyiapkan pengawas TPS cadangan jika ada yang mengundurkan diri agar tidak terjadi kekurangan jumlahnya.


    “Kalau ada yang memundurkan diri, kita cepat cari pengganti agar pengawasan Pemilu 2024 di TPS lancar mulai dari persiapan, pemungutan suara sampai perhitungan dan rekapitulasi,” jelasnya.


    Menjelang hari pemungutan suara, Bawaslu DKI menyatakan telah mencapai target jumlah Pengawas TPS Pemilu 2024 yang dibutuhkan yakni sebanyak 30.766 orang.


    Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta membutuhkan sebanyak 30.766 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.


    “Pengawas TPS atau PTPS yang dibutuhkan 30.766 orang,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin dikutip dari Antara.(Ade /edi gunawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini