• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terbukti Melakukan Pelanggaran, 3 Oknum Anggota Di PTDH Kapolres Jakbar

    Jurnalist
    19 Desember 2023, Desember 19, 2023 WIB Last Updated 2023-12-19T16:35:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    Jurnalistonline.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memimpin apel PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) anggota yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri, Selasa (19/12/2023).


    Ia mengatakan, kegiatan (apel) ini terlaksana sesuai dengan aturan perundang-undangan.


    “Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Gidion.


    Ia mengungkapkan, ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang di-PTDH.


    “Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” bebernya.


    Gidion sangat menyayangkan jika ada anggota yang di-PTDH karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya.


    “Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” tegasnya.


    Ada tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara yang diberhentikan tidak dengan hormat, yakni MYS pangkat Brigadir tersangkut kasus narkoba, Rofyan pangkat Bripka tersangkut kasus narkoba, dan S tanpa keterangan.(Edi gunawan /M sahril)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini