• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SPBU di Sukabumi Diduga Layani Penjualan BBM Subsidi Menggunakan Jerigen, Kacab:Itu Oknum Operator

    Jurnalist
    24 November 2023, November 24, 2023 WIB Last Updated 2023-11-24T07:19:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    Jurnalistonline.com, Sukabumi- Lagi-lagi sebuah SPBU di Kabupaten sukabumi melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan jerigen dalam jumlah besar. PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif.


    SPBU 34-43306 Cikembang, Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat layani pembelian Jerigen di siang hari pada hari senin 21 November 2023 sekitar pukul 13:52 wib dengan jelas operator nozzle sedang mengisi Jerigen di atas mobil pickup dengan santai tanpa menghiraukan larangan dari pemerintah. 


    Pantauan awak media di lapangan,terlihat Pihak pembeli dengan leluasa dan santai menunggu  pengisian BBM dengan membawa beberapa Jerigen di atas mobilnya. 



    Melihat adanya aktivitas tersebut awak media mencoba konfirmasi ke pihak SPBU,perihal aturan dan ketentuannya seperti apa pada hari Kamis 24/11/2023


    "Pak saya sudah sampaikan dari jauh jauh hari kepada operator, jika tidak membawa kelengkapan surat rekomendasi dari desa ataupun barcode jangan dilayani.pihak manajemen SPBU sudah tidak memberikan toleransi lagi kepada siapapun apabila ada pembeli tidak legal dengan surat suratnya.jika bapa bapa melihat hal serupa silahkan operator nya tangkap dan bawa ke pihak kepolisian, proses secara aturan hukum yang berlaku, dan itu diluar tanggung jawab saya sebagai kepala cabang(manajemen)" jelasnya  Jono kacab SPBU ke awak media


    Pemerintah melalui PT Pertamina sudah menjelaskan bahwa semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, dilarang layani pembeli dengan menggunakan Jerigen kecuali membawa surat resmi dan di rekomendasikan oleh intansi terkait


    Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.


    Reporter:Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini