Jurnalistonline.com, Jakarta- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HA.02.01.01 Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta kembali meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2023.
Lapas Narkotika Jakarta merupakan salah satu Satuan Kerja dari total 241 Satuan Kerja yang mendapatkan predikat Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Penghargaan Tersebut langsung diberikan oleh Ibnu Chuldun selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta kepada Fonika Affandi selaku Kalapas Narkotika Jakarta.
Fonika Affandi menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan suatu kebanggaan yang diterima atas hasil kerja keras dari seluruh pegawai Lapas Narkotika Jakarta.
“Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami, Artinya Lapas Narkotika Jakarta telah memberikan pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia"
"Diharapkan dengan diraihnya penghargaan ini, dapat memotivasi jajaran Lapas Narkotika Jakarta untuk selalu memberikan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia kepada Warga Binaan dan Masyarakat ” tutup Fonika.
Seperti diketahui, penghargaan P2HAM merupakan penghargaan yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI kepada satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik berbasis HAM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.(ade bagoll/ edi gunawan