Jurnalistonline.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memanggil Kepala Sekolah SDN 10 Malaka Jaya yang diduga nekat memotong upah guru honorer agama Kristen.
Diketahui, guru honorer tersebut mendapat upah Rp 300.000 per bulan, padahal dia meneken dokumen penerimaan upah sekitar Rp 9 jutaan per bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, dinas telah melakukan konfirmasi ke beberapa pihak terkait hal ini sejak Jumat (24/11/2023 lalu.
Bahkan pada Senin (27/11/2023) ini, pihaknya kembali memanggil Kepsek dan jajarannya untuk mendalami persoalan tersebut.
“Pada hari ini kami akan melanjutkan tindaklanjut itu dengan memanggil Kepsek dan jajarannya, termasuk Bendahara juga. Mereka itu sudah dipanggil sebelumnya oleh Bidang SD,” kata Purwo pada Senin (27/11/2023).
Purwo mengatakan, dinas mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepsek tersebut.
Karena itu, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tengah menindaklanjuti laporan tersebut.
Diduga Sunat Upah Guru Agama Kristen Rp 9 Juta, Kepsek SDN Malaka Jaya 10 Diperiksa Disdik DKI
“Hari ini ada indikasi kasus terkait jabatan Kepsek maka hari ini kami panggil untuk di-BAP (berita acara pemeriksaan) di Bidang PTK, karena kami harus punya data lengkap dulu,” ujar Purwo.
“Jadi yang jelas kami sudah konfirmasi ke berbagai pihak, pengawas sekolah, guru, Kepsek, Kasatlak Kecamatan, Sudin. Itu semua sudah kami lakukan,” lanjutnya.
Menurut dia, pemanggilan terhadap yang bersakutan sebetulnya bukan hanya dua kali, tetapi dilakukan berulang kali sesuai jenjangnya.
Mulai dari Kasatlak Kecamatan, Sudin, hingga Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Ketika Kasatlak Kecamatan sebagai kepanjangan tangan dari sudin sudah manggil, mendapat informasi. Kemudian di tingkat Dinas juga ditangani oleh Bidang. Nah, terkait bidang ini karena ada ranahnya ke pegawaian, jadi nanti tuntas begitu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Legislator DKI Jakarta meminta pemerintah daerah agar turun tangan mengatasi persoalan minimnya gaji guru di sekolah.
Pengawas pemerintah daerah itu menyebut, ada guru agama Kristen di sekolah negeri mendapatkan gaji Rp 300.000 per bulan, padahal dia meneken kwitansi Rp 9 jutaan.ujar ( ade / edi gunawan