Foto : Tengah Korban Manaf Efendi Saat Konfirmasi terkait Perkembangan Laporannya Ke Paminal Polda Metro Jaya |
Jurnalistonline.com, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Oknum Anggota Polda Metro Jaya, Andi Halim Nugroho terhadap warga bernama Manaf Effendi, kini memasuki babak baru, pasalnya kasus yang ditangani Paminal Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke BID WABPROF Polda Metro Jaya. Jum'at (15/9/2023)
Pelimpahan tersebut dikemukakan penyidik Paminal Polda Metro Jaya , Ikhsan Dalam sambungan telepon kepada pemimpin redaksi Jurnalistonline.com.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika seorang warga bernama manaf effendi yang menjadi korban penipuan oleh seseorang, mencoba melaporkan kasus yang dialaminya ke SPKT Polda Metro Jaya dan bertemu dengan Andri Halim Nugroho yang saat itu bertugas di SPKT.
Alih-alih akan membantu permaslaahan korban Manaf Effendi, Oknum Anggota Polri itu memberikan nomor telpon dan terjadi komunikasi antara keduanya. Atas bantuan yang akan diberikan, Andri meminta sejumlah uang sebesar 55 Juta Rupiah.
Namun setelah, uang sebesar 55 Juta Rupiah itu diberikan yang bersangkutan Andri Halim Nugroho tidak dapat membuktikan apa yang dijanjikan. Sehingga Manaf Efendi meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan.
Manaf Effendi berharap, Polri menjadi rumah ternyaman dan teraman bagi masyarakat, namun ulah okum seperti Andri Halim Nugroho itu dapat menjadi dampak buruk bagi nama baik polri dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia berharap pihak Bid Propam Polda Metro Jaya memberikan sanksi tegas bahkan manaf berharap sampai oknum itu dilakukan pemecatan atau PTDH
"Saya berharap Polri menjadi rumah ternyaman dan teraman bagi kami masyarakat, atas ulah oknum yang bernama Andri Halim Nugroho ini jelas berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat dan citra baik polri dimata masyarakat, saya juga meminta Bid Propam Polda Metro Jaya bertindak tegas kalau perlu pecat oknum-oknum yang meruntuhkan nama baik Polri " kata manaf kepada jurnalistonline.com