• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus 2 WNA China Di Serang Banten, BAP Tambahan Tak Didampingi Pengacara dan Penerjemah Bahasa, Ada apa ?

    Jurnalist
    10 Agustus 2023, Agustus 10, 2023 WIB Last Updated 2023-08-10T04:38:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    Jurnalistonline.com, BANTEN - Sidang kasus dugaan pencurian oleh 2 Warga Negara Asing asal China, kembali digelar di pengadilan Negeri Serang, Banten pada rabu, (9/8/2023) dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.


    Kuasa hukum terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH mengatakan bahwa terdapat Fakta baru terkait kasus yang dialami clientnya, bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 terdapat BAP Tambahan dimana clientnya tidak di dampingi pengacara , dan hanya di minta untuk tanda tangan BAP saja. Dan pada saat itu menurut pengakuan Li Shuzen dan Ke Wenxiang , hanya di suruh tanda tangan tanpa ada penerjemah .


    Kemudian penasehat hukum terdakwa , memperlihatkan kan BAP tambahan tersebut kepada Kedua terdakwa di mana terdapat tanda tangan penerjemah yaitu Kwok Budhidarma , yang selama pemeriksaan di kepolisian dan di persidangan menjadi penerjemah yang di tunjuk oleh Pengadilan. 


    Kemudian oleh Hakim Ketua Nelson Angkat , menanyakan kepada Kwok apakah itu adalah tanda tangan nya.


    Kwok mengakui bahwa yang tercantum di dalam BAP itu adalah tanda tangan nya tetapi dilakukan tidak pada saat pemeriksaan terdakwa .

    “Pada saat pemeriksaan , saya tidak hadir “, tegas nya .


    " Fakta mengejutkannya adalah bahwa pada tanggal 29 mei telah dilakukan BAP tambahan tanpa didampingi oleh penasehat hukumnya, terlebih lagi sebagai orang asing yang tidak fasih berbahasa indonesia, keduanya juga tidak didampingi penerjemah bahasa , ini kan jadi tanda tanya, ada apa sebenarnya kan janggal" ungkap didik


    Didik juga menambahkan " Sebagai Warga Negara Asing Client nya telah berinvestasi 100 Milliar dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar khusunya, apa ini yang harus diterima client kami ?? Kok malah dipenjarakan ??" Tandas didik kepada wartawan


    Nuraini, SH yang juga kuasa hukum terdakwa menambahkan " Penerjemah itu tandatangan dalam BAP Tambahan tidak pada saat mendampingi namun setelah BAP itu dilakukan" tambahnya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini