Jurnalistonline.com, JAKARTA -Sidang kasus dugaan penggelapan yang menyeret 2 WNA asal China Lie Shuzen dan Ke Wenxiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang dengan agenda pembelaan oleh Kuasa Hukum, pada senin (28/8/2023)
Pengacara kedua Tersangka, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH dalam pembelaan yang dibacakan menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU karna dinilai jauh dari Fakta Persidangan.
Dalam pembelaannya, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH fokus terhadap beberapa point pembelaan terhadap Clientnya seperti, telah dicabutnya keterangan 2 saksi kunci didepan majelis hakim dimana keterangan tersebut menjadikan kasus ini P21, dan BAP Tambahan yang dilakukan penyidik Polda Banten terhadap Clientnya tanpa didampingi Kuasa Hukum serta penerjemah bahasa.
Kuasa Hukum Terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini ,SH Usai Sidang Pembelaan |
" Kami Kuasa Hukum fokus terhadap Fakta-fakta persidangan yang ada, diantaranya pencabutan keterangan 2 saksi kunci yang menjadikan kasus ini P21 dan BAP tambahan terdakwa yang dilakukan Penyidik Polda Banten yang dilakukan tanpa adanya penerjemah dan penasehat hukum “ungkap Didik usai sidang
Didik juga menambahkan " saya berharap Hakim dapat melihat permasalahan ini secara obyektif dan memberikan putusan seadil-adilnya dengan melihat Fakta-fakta persidangan yang ada" tambahnya
Sidang diagendakan kembali dilanjutkan pada selasa 29 Agustus 2023 dengan agenda Tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.