• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bendera Rusak dan Lusuh Terpasang Di Kantor Desa Cirenghas, Aktivis : Ini Ada Pidana dan Denda 100 Juta

    Jurnalist
    03 Agustus 2023, Agustus 03, 2023 WIB Last Updated 2023-08-03T03:16:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto : Bendera rusak Atau lusuh masih terpasang di halaman kantor Desa

     


    Jurnalistonline.com, SUKABUMI -Beredar video sebuah bendera yang rusak masih terpasang dan berkibar di salah satu Kantor Desa diwilayah kabupaten Sukabumi. Dalam video tersebut pengambil video mengatakan bahwa bendera tersebut berada di Kantor Desa Cirenghas, Kecamatan Cirenghas Kabupaten Sukabumi. Pada rabu (2/08/2023)


    Hal ini jelas menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat terkait tatakelola dan perawatan yang ada di Kantor desa tersebut. Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan whatsapp, Kades Cirenghas, Denny Nurmawan mengatakan berterimakasih atas informasi yang diberikan dan pihaknya akan menggati bendera rusak tersebut.


    " Wlkmslm..... Haturnuhun Informasinya nanti kita ganti dengan yang baru " jawabnya dalam pesan singkat Whatsapp


    Untuk diketahui, Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c, yang berbunyi; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b; dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.


    Menanggapi Hal itu, aktivis pemerhati kinerja aparatur pemerintah, Shem mengatakan bahwa permasalahan ini adalah permasalahan Klasik, dimana aparatur kita sering menyepelekan hal ini entah sengaja atau tidak tahu.


    " Padahal ini menyangkut Lambang Negara bukan hanya sebagai atribut, jelas dalam Undang-Undang juga sudah diatur, jadi saya berharap agar teman teman aparatur diwilayah harus lebih memahami, ini juga ada sanksinya loh, paling lama 1 Tahun pidana penjara dan denda 100 juta.


    **YN/red


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini