• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Belum Kantongi Izin, Proyek Pengurugan Disemanan Tetap Berjalan, Aktifis : Minta Walikota Dan PJ Gubernur Tindak Tegas Oknum Pemerintah Wilayah Yang "Bermain"

    Jurnalist
    29 Agustus 2023, Agustus 29, 2023 WIB Last Updated 2023-08-29T13:33:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Lokasi Proyek Pengurukan yang digadang akan dibangun Cluster Jalan Raya Alas Tua, Kel. Semanan, Kec. Kalideres Jakarta Barat

     

    Jurnalistonline.com, JAKARTA - Aktivitas pengurugan pada sebuah lahan yang belakangan diketahui akan dibangun perumahan atau Cluster di Jalan Raya Alas Tua, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, diduga belum mengantongi izin dari Instansi terkait.


    Dikemukakan Lurah Semanan Bayu Fadyen Gantha pada konfirmasi yang dilakukan Jurnalistonline.com, melalui aplikasi Whatsapp saat disinggung terkait perizinan proyek pengurugan tersebut dan kesesuaian zona peruntukan lokasi, pada Senin (28/8/23)


    " Berkas sudah masuk PTSP infonya bang. Kalau tepat atau tidaknya ( Peruntukan Lokasi ) itu tunggu informasi dari PTSP " jawab lurah saat dikonfirmasi.


    Dikonfirmasi juga terkait aktifitas pengurugan yang terus berjalan tanpa dilengkapi izin dan sanksi apa yang akan diberikan pria yang akrab disapa Lurah Bayu ini mengatakan " Informasi dari ptsp, kalau urugan tidak memerlukan ijin bang. Terkait Sanksi nanti kalau sdh ada kegiatan yg dilakukan tidak sesuai dengan izin" Tambah bayu


    Dikonfirmasi dilokasi RW Asep membenarkan bahwa Izin sedang dalam pengurusan di PTSP Kelurahan dan lurah juga mengetahui atas aktifitas dilokasi proyek, Asep juga menjelaskan apabila tidak bisa keluarkan izin akan membangun Fasilitas umum


    " Belum keluar , memang kita sedang urus, sudah di Survei juga oleh orang PTSP, yaaa kalau tidak bisa dikeluarkan izinnya kita akan bangun Fasilitas Umum" ungkapnya


    Sementara itu, Hapip Pratama Aktifis dari Laskar Muda Jakarta berpendapat, hal ini menjadi tanggungjawab dan kewenangan Lurah pasalnya dari aktivitas tersebut, pasti memiliki dampak terhadap lingkungan maupun warga masyarakat.


    " Ini sudah menjadi tanggung jawab dan Kewenangan Lurah, karena sudah pasti setiap aktifitas pengurugan memiliki dampak, baik lingkungan ataupun dampak terhadap masyarakat sekitar. Kalau Lurah berpatokan pada informasi PTSP bahwa aktifitas pengurugan tidak memerlukan izin, lalu kalau aktivitas itu memiliki dampak dimasyarakat siapa yang bertanggung jawab ??????? Itu harus dijelaskan. lalu terkait izin apakah pengurugan bukan sebuah aktifitas awal yang dilakukan dalam rangkaian pembangunan????? "ungkap Hapip


    " Susah kalau perangkat wilayah sudah ikut andil dalam proyek maka Lingkungan dan masyarakat sekitar sudah menjadi nomor dua, saya berharap Walikota Jakarta Barat, Bahkan PJ Gubernur lebih tegas terhadap oknum pemerintah wilayah yang Diduga "Dikangkangi" Pengembang atau Bos-Bos Property "tambahnya


    TEAM : Jurnalist Online

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini