• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    VIRAL !!! Penemuan Video Kardus Berisikan Uang Palsu, Ini penjelasan Kapolsek Sukaraja

    Jurnalist
    07 Juli 2023, Juli 07, 2023 WIB Last Updated 2023-07-07T05:36:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kardus yang diduga berisi uang palsu, milik pelaku penipuan dan penggelapan

     


    Jurnalistonline.com, Kota Sukabumi - Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Kompol Dedi Suryadi menanggapi Dua buah video berdurasi 29 detik dan 50 detik mengenai peristiwa diamankannya terduga pelaku tindak pidana penipuan uang puluhan Juta Rupiah yang viral di jejaring sosial.


    "Terkait video ini, bisa kami sampaikan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (3/7/2023) sekitar pukul 7 pagi di rumah kontrakan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial UH (52 tahun) di Kampung Legok Nyenang RT. 005/009 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi," ungkap Dedi Suryadi.


    "Didalam video tersebut ada seseorang yang mengeluarkan kata-kata bahwa di dalam kotak hitam terdapat uang palsu. Akan tetapi, setelah kami periksa, kami tegaskan dan pastikan bahwa kardus yang dibungkus plastik warna hitam tersebut hanya berisikan kertas dan sampah. Jadi, sama sekali tidak ada uang palsu," lanjutnya.


    Sebelumnya, UH (52 tahun) warga Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor diamankan Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan uang senilai 40 Juta Rupiah milik korban, AB (72 tahun), warga Ciparay Bandung.


    UH ditangkap Polisi di rumah kontrakannya di Kampung Legok Nyenang RT. 005/009 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Senin (3/7/2023) sekitar pukul 7 pagi.


    "Memang betul, pada hari Senin (3/7/2023) sekitar pukul 7 pagi, unit Reskrim Polsek Sukaraja mengamankan UH yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik korban senilai 40 Juta Rupiah," ungkap Dedi Suryadi.


    "Adapun modus yang dipergunakan terduga pelaku ini adalah dengan cara mengajak korban untuk mengambil uang 'amanah bernilai Triliunan' dan menjanjikan korban uang senilai 3 Milliar jika berhasil mendapatkan uang 'amanah' tersebut. Sebelum semuanya dilakukan, UH meminta uang senilai 40 Juta Rupiah kepada korban dengan alasan untuk membeli barang yang akan dijadikan sebagai persyaratan untuk uang 'amanah' tersebut dan korban pun menyetujui serta membayarnya dengan cara mencicilnya," bebernya.


    "Setelah mendapatkan uang dari korban, UH ini menjanjikan kepada korban bahwa uang 'amanah' tersebut akan ada dan bisa diambil didalam kardus yang dibungkus plastik warna hitam yang tersimpan di rumah kontrakan terduga pelaku pada hari Minggu (2/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun setelah waktunya tiba, korban pun menyadari bahwa dirinya telah ditipu pelaku," pungkasnya.


    Reporter : Yanti Nurhidayah & Jafar Sidiq

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini