Pengadilan Negeri Serang, Banten |
Jurnalistonline.com, SERANG, BANTEN-Kasus dugaan pencurian atau penggelapan yang diduga dilakukan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China, Li Shuzen dan Ke Wenxiang di Pengadilan Negeri Serang Banten, memasuki babak baru
Agenda sidang yang digelar pada rabu (12/7/23) tersebut untuk kembali mendengarkan keterangan para saksi, namun hanya 3 orang saksi yang dapat hadirkan dalam persidangan.
Dari keterangan tiga saksi tersebut, tersangka yang didampingi Kuasa Hukumnya, Didik Feriyanto,SH dan Nuraini,SH mengatakan keberatan atas beberapa keterangan yang diberikan oleh ketiga saksi yakni Samin, Arnawan dan Putri Novita
Pada sidang sebelumnya juga ditemui Fakta baru dari keterangan Edy Susanto terkait penjualan mesin yang dinilai majelis hakim sebagai keterangan yang berbeda-beda dan tidak sesuai dengan BAP Pihak kepolisian.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan Verbal Polisi, mengingat keterangan Edy Susanto berbeda dengan BAP Pihak Kepolisian
Untuk diketahui permasalahan ini bermula dari Jual Beli sebuah Pabrik oleh Pelapor dan terlapor
Dikonfirmasi usai sidang, Didik Ferianto SH menduga bahwa kasus yang menjerat cliennya sebagai bentuk kriminalisasi, hal tersebut dipaparkan dari beberapa keterangan saksi yang selalu berubah ubah dan proses yang dinilai sangat instant oleh pihak kepolisian
" Saya merasa dan patut menduga bahwa kasus yang menjerat clien saya ini sebagai bentuk Kriminalisasi, hal ini diperkuat dari keterangan para saksi yang kerap berubah-ubah cenderung tidak sesuai dengan fakta, Prosesnya pun saya nilai sangat kilat, namun sebagai warga negara yang patuh akan Hukum kami menghormati proses yang sedang bergulir" ungkap Didik
Didik juga menambahkan " kami tim Kuasa Hukum juga masih menunggu beberapa saksi Yakni Edy Susanto yang akan dipanggil kembali oleh Majelis Hakim untuk bersaksi. Edy Susanto diduga sengaja mangkir dari persidangan hari ini dan Zheng Soufeng yang tidak dapat dihadirkan oleh JPU" tambah Didik***Hapip