Jurnalistonline.com, JAKARTA- Nama Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengetok putusan gugatan Zaini Mustofa Rp 98 triliun kepada Ustaz kondang tersebut. Seperti dikutip dari detikcom, Selasa (27/6/2023)
Kasus tersebut bermula saat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Ustaz Yusuf Mansur (UYM) pada 2009 hingga akhirnya mengikuti presentasi UYM terkait bisnis batu bara.
Bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa, di mana UYM sebagai Komisaris Utama yang dikatakan tambangnya berada di Kalimantan Selatan. Dalam presentasinya, UYM menjelaskan bahwa bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6% yang akan dibagi 3.
Hanya saja kemudian bisnis gagal. Zaini layangkan gugatan ke PN Jaksel pada Februari 2022. Empat pihak dijadikan tergugat, yaitu PT Adi Partner Perkasa, Adiansah, Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur alias H. Yusuf Mansyur alias Ustadz Yusuf Mansur alias UYM dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani