• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    2 Pelaku Ranmor Jaringan Sumatera, Berhasil Dibekuk Satreskrim Polsek Cengkareng

    Jurnalist
    16 Juni 2023, Juni 16, 2023 WIB Last Updated 2023-06-16T11:21:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    Jurnalistinline.com, JAKARTA – Kepolisian Sektor Cengkareng Jakarta Barat, amankan kedua pelaku Pencurian dengan pemberatan berinisial G (31) dan GE (18) yang melalukan aksinya di dijalan Cendrawasih Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat dengan cara menggunakan kunci letter T dan kunci yang telah di modifikasi, Selasa (13/6/2023)


    Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang memaparkan pada jumpa pers di kantornya,” Berawal kejadian Senin (29/5/2023) jam 19.00 malam, korban bersama rekannya sedang minum kopi di Cafe,” kata Hasoloan.


    Kedua pelaku berperan berbeda pada aksinya melakukan pencurian motor milik korban.


    ” Kedua pelaku berperan dengan berbeda datang dengan, Pelaku G menunggu di motor sedangkan GE berperan sebagai eksekutor mencuri kendaraan korban yang diparkir.” papar Hasoloan.


    Pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T dan kunci yang telah di modifikasi.Sambung Kapolsek, Saat pelaku melakukan aksinya diketahui korban bersama temannya, motor korban dicongkel oleh tersangka GE dan di bawa dengan mendorong, Lalu korban dan temannya berteriak.


    Selanjutnya dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama tim saat berptroli berhasil amankan kedua tersangka yang ingin berusaha kabur.


    Menurut Kapolsek diakui tersangka sudah melakukan aksinya empat kali di wilayah Cengkareng, tersangka merupakan ranmor jaringan Sumatera.


    Atas perbuatan tersangka Polsek Cengkareng mengamankan barang bukti, 1unit motor milik korban, 1 motor milik tersangka, 2 gagang letter T, 8 kunci letter T dan kunci yang telah dimodifikasi, 2 buah dompet, 2 buah HP, 1 gembok cakram dan STNK


    Dari perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara selama maksimal 9 tahun.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini