• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jalan Bibis Surabaya Terungkap, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

    Jurnalist
    04 April 2023, April 04, 2023 WIB Last Updated 2023-04-04T16:59:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto kapolsek kanan, tersangka ditengah dan kanit Reskrim disebelah kiri saat konfrensi pres 


    Jurnalistonline.com,Surabaya -Unit Reskrim Polsek Jambangan,  Polrestabes Surabaya akhinya berhasil menangkap kasus pembobolan Minimarket yang terjadi di wilayah Jalan Bibis Karah Kecamatan Jambangan Surabaya, pada Sabtu (11/03/2023) sekira pukul 23.30 Wib.


    Pasalnya, Terungkapnya kasu pembobolan itu. Kepolisian berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial D.W. (24) warga Jalan Sidonipah Kel. Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya.


    "Pelaku ditangkap dirumahnya setalah polisi mendapatkan laporan dari korban dengan adanya tindak pidana pencurian didalam Minimarket tersebut dan mengumpulkan keterangan saksi saksi serta rekaman CCTV dilokasi." Jelas Kompol Budi Waluyo, Kapolsek Jambangan Surabaya. Selasa (04/04)


    Begitu mendapatkan petunjuk serta ciri-ciri bahwa pelakunya pembobolan Minimarket itu adalah. D.W, maka polisi langsung bergerak cepat dengan mendatangi rumah tersangka guna dilakukan penangkapan.


    "Semenatara barang bukti yang disitanya. 1 buah DVD rekaman CCTV pencurian, 1 potong seragam kerja Indomart, 1 potong jaket hoodie, dan 1 unit sepeda motor Vario 150." Ungkapnya.


    Lanjut, Kapolsek dalam kejadian pembobolan itu dilakukan dengan cara memanjat tembok untuk menjebobol plafon. Kemidian pelaku masuk kedalam Minimarket dan mengambil rokok sampai pampers. 



    "Setalah berhasil menggasak isi Minimarket, pelaku lalu meninggalkan tempat agar tidak diketahui jika yang melakukan pencurian itu adalah dirinya. Namun hal itu tidak sesuai apa yang pelaku harapkan, malah ketangkap," ujarnya.


    Selanjutnya, Budi panggilan akrabnya ini menambahkan tersangka berikut barang buktinya diamanakan dan dibawa kepolsek Jambangan Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih. 


    "Selain menahan dan menjebloskan terdangka kedalam penjara. Dia juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan pidana selama 7 tahun."tutupnya.


    Dari keberhasilan pengungkapan kasus pembobolan tersebut. Polsek Jambangan, Polrestabes Surabaya mendapatkan apresiasi dari perwakilan Humas Indomart Nurhudin.


    "Dia mengatakan dengan hasil pengungkapan pelaku pembobolan ini saya sangat berterima kasih kepa kapolsek Jambangan berserta anggotanya. bahwa dengan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di indomaret ini."katanya.


    Reporter: Pan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini