• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Nekat Edarkan Sabu, Pria di Tenggilis Mejoyo Surabaya dicokok Polisi

    Jurnalist
    05 April 2023, April 05, 2023 WIB Last Updated 2023-04-07T05:46:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: tersangka ditengah diapit dua petugas dengan menunjukan barang barang bukti 

     


    Jurnalistonline,Surabaya - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. pada Selasa (07/03/2023) sekira pukul 13.00 Wib,


    Penjual sabu yang ditangkap dirumahnya di jalan Kendangsari Kelurahan Kendangsari. Kecamatan Tenggilis Mejoyo. Kota Surabaya, berinisial MO (19). Terdangka telah memilik sabu seberat 4,69 gram.


    Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan ditangkapnya tersangka MO ini berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran Narkotika di kota Surabaya. 


    "Setalah dilakukan penindakan penangkapan pada tersangka dengan dilakukan penggeledahan didalam rumah MO ditemukan barang bukti sabu sebanyak 15 poket siap edar." Kata Daniel Marunduri, Rabu (05/04).


    Tak hanya disitu, didalam rumah tersangka petugas juga temukan 1 buah poket kaca yang didalamnya masih berisi sabu dengan berat 1,92 gram dan 1 buah korek api, 2 buah bungkus rokok, 1 unit Handphone. 


    "Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih." Ungkapnya 


    Dari hasil intrograsi, tersangka mengaku bahwa barang haram jenis sabu itu diakui adalah miliknya dan sabu sabu tersebut baru dibeli dari seorang yang dipanggil Jaka di wilayah Kendangsari Gg. 9 Surabaya, 


    "Sebanyak lima belas poket sabu yang didapat dengan cara dibeli dari Jaka, oleh MO kemudian dijual kembali ke peminatnya. Selain menjual. dia juga pengguna sabu sabu." Ujarnya.


    Atas kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu ini. Terdangka akan tidak lagi berkumpul dengan keluarga untuk merayakan lebaran karen pelaku harus mendekam dalam penjara.


    Dia juga akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 20 tahu." Pungkasnya. 


    Reporter: Pendik

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini