• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lagi,,! Pengedar sabu Di Surabaya Ditangkap Polisi, Barang Buktinya Bikin Mengejutkan

    Jurnalist
    04 April 2023, April 04, 2023 WIB Last Updated 2023-04-04T08:56:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: tersangka ditengah dengan diapit dua petugas yang membawa barang buktinya 


    Jurnalistonline.com, Surabaya -Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu di Jalan Raya Wiyung Surabaya. Pada hari Senin, 06 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, 


    Satu orang pria yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Tompel (39) warga Jalan M.H. Thamrin Desa. Tlogobendung Kecamatan. Gresik Kabupaten. Gresik. Jawa Timur, 


    Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini berdasarkan dari informasi masyarakat yang sebelumnya di terima anggota Satresnarkoba. 


    "Begitu ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan dilokasi. ternyata benar bahwa pria yang sedang berjalan kaki ini saat dilakukan penggeledahan pada badannya ditemukan 2 poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok." Katanya.


    Masih kata Daniel Marunduri, Dua poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok gudang garam itu seberat 2,01, kemudian 1 lembar slip bukti transfer, dan 1 buah HP Nokia beserta simcardnya.


    "Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa dan di amanakan oleh Anggota ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih." Ungkapnya.


    Tambbah Daniel, Dari hasil penyidikan, kepada polisi tersangka mengaku. bahwa dua poket sabu itu didapat dengan cara dibeli sebesar 2.700.000.-, dari seorang pria di Jalan Raya Wiyung surabaya, dia bernama Ipong (DPO).


    "Tersangka juga mengaku bahwa dia baru sekali membeli sabu kepada Ipong dan oleh tersangka Tompel rencanya barang tersebut akan dijual kembali kepada pemesanya." Ibuh Daniel,


    Untuk kasus dugaan peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu ini. tersangka, Tompel akan merayakan lebaran dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Imbuhnya.


    "Selain menjebloskan tersangka kedalam jeruji besi milik Polrestabes Surabaya, kepolisian juga menjerat dia dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Ujarnya. 


    Pasal yang disangkakan oleh pihak polisian pada tersangka ini, akan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. 


    Reporter: Pen

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini