Foto: tersangka ditengah dengan diapit dua petugas kepolisian
Jurnalistonline.com, Surabaya - Pria berinisial EP (39) warga Kedung Mangu, Kelurahan Sidotopo Wetan. Kecamatan Kenjeran. Kota Surabaya tetpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena mengedarkan barang terlarang jenis sabu sabu.
Pasalnya, seorang montir bengkel motor disurabaya ini ditangkap. Pada hari Senin 13 Februari 2023. Oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya lantaran memiliki sabu sebanyak 18 poket yang disimpan didalam rumahnya.
"Hal itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri. Iya memang benar saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka ditemukan 18 poket sabu siap edar. " Kata Daniel sebutan akrabnya. Kamis (30/03).
Daniel menjelaskan. bahwa penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sebelumnya didalam rumah yang ditempati tersangka diduga sering kali dijadikan tempat transaksi sabu sabu,
"Begiti ditindak lanjuti dengan dilakikan serangkaian penyelidikan. ternya benar bahwa setalah ditangkap dan digeledah didalam rumah tersangka ditemukan 18 poket sabu dengan berat total keseluruhan 4,46 gram, " ungkapnya.
Setalah diintrograsi diruang penyidik, masih kata Daniel, tersangka mengakui bahwa sabu yang diakuinya adalah milik. didapat dari seorang yang dipanggil 'Cak Mat', dia mendapatkan dari Cak M'at sebanyak 3 gram kemudian dipecah menjadi 20 bagian.
"Sementara cara mendapatkan barang haram itu. tersangka dengan cara diranjau di rel kereta api di wilayah Demak Surabaya. Pada Sabtu 11 Februari 2023, sekitar 12.00 WIB," Tambah Daniel.
Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih serta menjebloskan tersangka kedalam penjara guna dijadikan efek jera.
"Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara." Pungkasnya.
Reporter: Pendik