Foto : pasutri di tengah degan diapit oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya |
Jurnalistonline.com, Surabaya - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil gagalkan peredaran Narkotika jenis sabu sabu di Jalan Made Selatan Surabaya. pada hari Senin, 27 Februari 2023, kurang lebih pukul 21.00 WIB.
Dua orang yang ditetapkan sebagai terdangka ini berinisial AF, Umur 34 tahun, dan DN , Umur 34 tahun, kedunya tinggal satu kos di Jalan Made Selatan Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan keduanya ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang berperan akstip membantu pihak kepolisian untuk membasmi peredaran narkoti di kota sirabaya.
"Begitu mendapatkan informasi Polisi yang berpakaian preman langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga dua pelakunya berhasil kita amankan." Kata Daniel Marunduri, Jum'at (31/03).
Dari keduanya. Daniel Marunduri menjelaskan saat dilakukan penggeledahan didalam kamar kos ditemukan barang bukti sabu sabu sebanyak 18 poket yang rencanya akan diedarkan oleh para tersangka.
Dari 18 poket sabu seberat 7,74 Gram beserta pembungkusnya polisi juga menyita 1 bendel plastik klip,1 buah timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 400.000,-, 1 buah HP Oppo warna hitam, 1 buah HP Oppo warna biru dan 1 buah dompet warna merah muda." Bebernya.
Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dari tersangka polisi juga mendapatkan keterangan bahwa sabu sabu itu didapat dari seorang bandar bernama Rohman (DPO).
"Tersangka memperoleh sabu dengan cara bertemu langsung di Rebesan Bangkalan Madura, asalnya 1 Poket sebeart ± 3 gram dengan harga Rp. 2.400.000,- sudah dibayar lunas oleh tersangka dengan cara transfer setor tunai." Tandasnya.
Tambah Daniel, dia menuturkan bahwa 3 gram sabu yang didapat dari Rohman. dengan tersangka dipecah menjadi 20 bagian. Selanjutnya dua poket sabu laku terjual dan sisanya sebanyak 18 poket disitanya.
"Menurutnya. pengakuan tersangka. setiap kali menjual sabu yang didapat dari Rohman (DPO) dia mendapatkan keuntungan sebesar 800 ribu sekali menjual, sementara sabu yang didapat sebelumnya diketahui sudah empat kali." Imbuhnya.
Lantaran keduanya nekat mengedarkan atau menjadi pelantara sebagai jual beli sabu. maka pasangan suami istri ini akan menanggung akibatnya untuk mendekam dibalik jeruji besi milik Polrestabes Surabaya.
"Keduanya juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang ancamannya diatas 20 tahun penjara. " pungkasnya.
Reporter: Pen