• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Nekat Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Bangkalan Madura, Harus Mendekam Dipenjara

    Jurnalist
    29 Maret 2023, Maret 29, 2023 WIB Last Updated 2023-03-29T04:25:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto, tersangka ditengah diapit dua petugas dengan menunjukan barang buktinya


     


    Jurnalistonline.com,Surabaya - Apes,! Seorang pengedar sabu sabu asal Kabupaten Bangkalan Madura diringkus oleh anggota satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. pada Jum’at 10 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB,


    Pria berinisial MNH, (28) warga Dusun Pangeleyan. Kecamatan Tanah Merah. Kabupaten Bangkalan. Madura, ini ditangkap petugas saat berada di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Wonocolo Pabrik Kulit Surabaya. 


    Informasi yang dihimpun media ini, pelaku ditangkap polisi berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana didalam rumah tersebut pria ini kerap kali mengedarkan atau menjual barang haram jenis sabu sabu.


    "Untuk membuktikan kebenarnya. Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya. langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil kita tangkap didalam rumah." Kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Rabu(29/03).


    Lanjut, Dadil menerangkan, Begitu ditangkap dan dilakukan pengembangan, petugas mendapatkan atau menemukan barang bukti 3 poket sabu siap edar dengan berat masing-masing 10,67 gram, 1,26 gram, 0,34 gram,


    "Tak berhenti disitu, Menurut Daniel. didalam rumah tersangka pihaknya juga menemukan barang bukti 3 bendel plastik klip kosong, 1 buah sedotan, 1buah timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Oppo F1, dan 1 buah tempat kaca mata." Ungkapnya.


    Setalah diintrograsi, masih kata Daniel, pelaku mengaku bahwa sabu itu didapat dari seorang yang dikenalnya bernama Ipul (DPO) pada Jum’at 10 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib.


    "Sementara barang haram itu didapat sudah tiga kali dari saudara ipul dengan jumlah 20 gram, dia mengambil sabu dengan cara di diranjau di depan Alfamart wilayah Puspo Agro Sidoarjo, dan sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali." Imbuhnya.


    Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih dan menahan tersangka.


    "Untuk pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara." Pungkasnya.


    Reporte: Pen

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini