• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lakukan Penganiayaan, Pria Di Surabaya Diamankan Pihak Kepolisian

    Jurnalist
    28 Maret 2023, Maret 28, 2023 WIB Last Updated 2023-03-28T01:01:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: tersangka penganiayaan kini sudah ditahan Dipolrestabes Surabaya

    Jurnalistonline.com, Surabaya - Seorang pria berinisial RH (62) warga Ngagel Madya. Kecamatan Gubeng Surabaya. terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban FL (41) didepan rumahnya yang berlokasi di Pucang Taman No. 02 Surabaya. Pada Minggu25 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. 


    Akibatnya dari penganiayaan itu. Korban harus mengalami luka memar dibagian muka lantaran dipukul menggunakan tangan kosong dengan pelaku sehingga kejadian penganiayaan dilaporkan kepolrestabes Surabaya untuk ditindak lanjuti.


    "Dengan laporan korban. Unit Resmob yang dipimpin oleh AKP Zainul Abidin langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi saksi dan rekaman CCTV yang ada dilokasi sehingga polisi menetapkan satu orang tersangka." Kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Selasa (28/03).


    Lanjut, dalam kejadian penganiayaan itu. Mirzal menjelaskan bahwa korban dan pelaku sebelumnya sempat adu mulut. Karena tidak terima dan merasa kalah. maka pelaku kembali lagi guna mendatangi korban.


    "Dengan tanpa ada pertanyaan apapun, pelaku memukul korban tepat pada bagian wajah dengan kedua tangan tersangka. sehingga korban mengalami luka lebam dimuka." Ungkapnya.


    Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kekantor polisi dan petugas mengumpulkan barang bukti visum et repertum dan rekaman CCTV sewaktu kejadian. sehingga pelaku yang sudah dinyatakan bersalah ditangkap dan diglandang kapolrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih. 


    "Sementara dari kejadian itu. Tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara."ujarnya. 


    Reporter: Pen

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini