oto: Kapolda Jatim Saat pamerkan ratusan tersangka dan barang buktinya didepan awak media |
Jurnalistonline.com, Surabaya - Dalam kurun waktu 10 hari. Kepolisian Jajaran Polda Jawa Timur Berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan jalanan (Curanmor) yang selama ini membuat resah masyarakat, kasus yang diungkap Polda Jawa timur beserta jajaran Polres ini kurang lebih 256 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 158 orang.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto didampingi Kabid Propam Kombes Iman, Dirreskrimum Kombes Totok dan Kabid Humas Kombes Dirmanto, menyampaikan, bahwa pengungkapan ini berlangsung selama 10 hari mulai dari tanggal 9 – 20 Maret 2023.
"Dalam rincian tindak pidana curanmor tahun 2023 yang diungkap ini tercatat 408 kasus, data hasil ungkap – total 259 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 158 tersangka." Jelas Irjen Pol Toni. Selasa (21/03).
Masih kata Kapolda Jatim, Modus operandi aksi curanmor itu didominasi dengan cara merusak rumah kunci kendaraan bermotor dengan mengunakan kunci model T, Kasus menonjol yang di ungkap di jajaran Polres diantaranya seperti Polres Malang ungkap kasus di 33 tempat kejadin perkara (TKP) melibatkan 5 tersangka,
"Polresta Banyuwangi ungkap kasus 24 TKP libatkan 2 tersangka, Polres Bojonegoro ungkap kasus 21 TKP libatkan 3 tersangka.Sementara tersangka dan barang bukti yang di sita sebanyak 128 unit terdiri dari R2 dan R4." Ungkapnya Jenderal dua bintang di pundaknya.
Lebih Lanjut Jendaral Bintang dua itu, Sedangkan barang bukti 32 unit terdiri dari R2 dan 2 unit R4 dari 14 kendaraan yang ada di jajaran Polres akan diserahkan secara simbolis kepada pemiliknya tercatat 3 unit motor dan 2 unit mobil.
"Barang bukti yang dikembalikan, Menurutnya, tak dipungut biaya sepeserpun. barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diungkap itu dikembalikan kepada pemiliknya."Ujarnya.
Dengan pengembalian unit kepada pemiliknya oleh polda jatim, kami berterima kasih kepada Bapak Polda Jatim dan Polres jajaran karena kendaraan milik kami yang hilang bisa ditemukan kembali oleh Pak Polisi.
"Alhamdulillah, sekali lagi terima kasih Pak Kapolda,” Tutupnya. salah saltu korban yang menerima kembali kendaraannya yang hilang itu.
Untuk para tersangka polisi akan menjerat meraka dengan dua pasal, dari 153 tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan 5 tersangka dejerat pasal 480 KUHP.
Reporter: Pen