Foto: Tersangka saat berada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya |
Jurnalistonline.com, Surabaya - Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali amanakan seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar Sabu sabu. pada Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira jam 18.00 Wib. dia berinisial RNT berusia 25 Tahun.
Pria yang indekos di Jalan Jalan. Pakal Pejuang Barat Gg I Surabaya ini ditangkap polisi sewaktu berada didalam rumah yang berlokasi di Jalan. Gadel Timur V Surabaya,
"Dari tersangka RNT petugas yang melakukan penggeledahan didalam rumah berhasil mengamankan barang bukti empat poket sabu siap edar." Kata Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Rabu(22/03).
Empat poket sabu yang ditemukan didalam rumah tersangka, Menurutnya, 2 poket dengan berat ± 2,31 gram ditemukan dalam tas kecil, 2 poket lagi dengan berat masing-masing ±6,78, ±7,60 gram ditemukan didalam kotak kecil.
"Selain sabu. lanjut Suroto. anggota juga mengamankan 1 Bandel Plastik Klip kecil, 1 Buah Timbangan elektrik Warna Silver, 1buah Scrop /serok Shabu, 1 Buah HP Merk REALME Warna abu-abu dengan SIM Card IM3, dan Uang Tunai sebesar Rp.600.000," Ungkapnya.
Masih katanya, dalam penangkapan tersangka, Suroto menjelaskan. bahwa anggota Satresnarkoba sebelumnya mendapatkan laporan dengan adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu di kawasan Jalan. Gadel Timur V Surabaya,
"Dengan informasi itu petugas langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku dirumah tersebut dengan cara melakukan serangkaian penyelidikan. sehingga tersangka beserta barang buktinya berhasil diamankan." Tambahnya.
Suroto memaparkan, Hasil dari intrograsi tersangka ini mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan dia mengatakan sabu sabu tersebut diperoleh dari seorang Berinisial E (DPO) di Jalan Raya Sepanjang Sidoarjo, Jawa Timur.
"Tersangka mendapatkan sabu dari E dengan cara dibelinya. selanjutnya sabu yang dipesan itu. oleh E diranjau dipinggir jalan, setelah itu kemudian oleh tersangka RNT dijual untuk meraup keuntungan yang berlimpah ganda." Imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih dan menjebloskan dia kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
"Polisi juga akan menjerat Tersangka RNT dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimal 15 tahunan." pungkasnya.
Reporter: Pen