• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gara-Gara Ancam Keponakan Dengan Clurit, Pria 35 Tahun Terancam Masuk Bui

    Jurnalist
    31 Maret 2023, Maret 31, 2023 WIB Last Updated 2023-03-31T07:05:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: tersangka dengan sebuah Cluritnya diamankan ke Polsek Krembangan Surabaya 


    Jurnalistonlone.com, Surabaya - Seorang pria berinisial FH (35) Asal Tambak Asri Surabaya akan terancam masuk bui karna dilaporkan ke Polisi oleh keponakannya sendiri atas kasus percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata jenis Clurit, Senin 20 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib.


    Kanit Reskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono mewakili Kapolsek mengatakan tersangka ditangkap setalah dilaporkan oleh seorang perempuan berhasil F (30) yang mana korban ini merupakan keponakan dari pelaku.


    "Kepada kami korban mengaku bahwa dirinya telah diancam dengan pamannya sendiri dengan menggunakan Clurit, pelaku mengancam korban akan membunuhnya." Kata Agung Suciono, Jum'at (31/03).


    Pencaman itu, Agung menjelaskan bahwa sebelum kejadian itu korban dan paman tinggal satu rumah dengan masalah sepele, gara-gara makanya dimakan oleh paman, korban tak terima dan memarahi pelaku sehingga pamannya emosi lalu mengambil clurit untuk menakuti korban.


    "Karna korban merasa takut dengan dikejar oleh pelaku sembari membawa sajam. Korban berusaha lari dan melaporkan kejadian itu kepolsek Krembangan untuk meminta pertolongan." Paparnya.


    Setelah di kantor polisi, masih kata Agung, korban memberikan keterangan atas kejadian yang menimpanya. sehingga pelaku yang merupakan pamanya itu ditangkap dan dibawa kepolsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih. 


    "Selain menangkap tersangka. kami juga amankan 1 buah senjata tajam jenis Clurit yang diduga untuk mengancam korban guna membacok korban." Ungkapnya.


    Agung menambahkan, atas kejadian ini tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. karena tersangka sudah melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951.


    "Akibat dari ulahnya. paman dari korban ini tidak bisa lebaran bersama keluarga, karena dia akan merasakan dinginnya lantai tahanan Mapolsek Krembangan Surabaya." Pungkasnya.


    Reporter: Pen

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini