Ilustrasi Perkelahian |
Jurnalistonline.com, SURABAYA -Terkait viralnya kasus dugaan penganiayaan disalah satu tempat hiburan di Kota Surabaya, ibu dari terlapor (Ricky), Suhartati menceritakan, sebelumnya Ricky dan Noel datang kehiburan malam bersama lima teman lainya ( 2 wanita dan 5 Pria )
Meraka datang ketempat hiburan malam itu untuk minum-minum. selanjutnya hal yang tidak diduga itu terjadi. Singkat cerita terjadilah perkelahian antara anak saya Ricky (Terlapor ) dan Noel terlibat adu pukul dengan cara saling pukul sehingga mengakibatkan keduanya mengalami luka-luka.
Perkelahian itu terjadi didalam club. Menurut Suhartati, anaknya lebih dulu dipancing oleh pelapor untuk berkelahi. Dia menyuruh Ricky untuk mencarikan perempuan (cewek) namun perempuan itu tidak mau kepada pelapor.
Karena tidak mau menemani Noel. Maka dia meminta untuk mencarikan perempuan lagi kepada Ricky. Karna anak saya menolak permintaannya. Dia kemudian memancing emosi Ricky sehingga terjadi perkelahian itu.
Anak saya saat itu di kata-katain yang tidak sopan dan sempat didorong oleh pelapor hingga terjatuh. Karena sudah tidak kuat dengan kata-kata dan prilaku pelapor, Ricky bahkan sempat berusaha menghindar. namun dia terus berusaha memancing emosi Ricky sehingga keduanu bertengkar." Tambahnya.
Setalah kejadian itu saya dan Ricky sempat datang kepolsek Diryorejo untuk melaporkan kejadian tersebut dan hendak melakukan visum untuk anak saya. Namun oleh saat itu juga Ricky ditelfon oleh Tinus adik Noel untuk tidak melapor. Karna itu permintaan anak saya untuk tidak melapor maka saya hentikan.
"Nah tiba-tiba sekitar pada bulan januari 2023, saya sempat kaget ketika anak saya dipanggil oleh Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penganiayaan. Saya heran kenapa kasus yang begitu lama baru dilaporkan. Bahkan sudah naik sidik bukan lidik dulu." Ujarnya.
Selanjutnya saya bersama Ricky dan kuasa hukum saya menanyakan kelanjutan panggilan penyidik tethadap anak saya, namun penyidik katanya sudah mengirim surat melalui Pos. Nyatanya surat yang dikirim penyidik tidak sampai ke kita. Bahkan surat panggilan itu dikembalikan oleh pos.
Karena pihaknya tidak merasa menerima surat panggilan dan laporan tersebut banyak salah. Mulai nama, Alamat saya sehingga kasus di konfrontir dengan semua pihak dihadirkan di Polrestabes Surabaya." Imbuhnya.
Menurut Ibu Pelapor, Sebelum Anak saya sempat dikabarkan pergi keluar negeri. Padahal anak saya ada dirumah, karna masalah ini sudah dikonfrontir maka kasusnya saya serahkan kepada penyidik agar pihak kepolisian yang menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
"Jika kasus ini memang terus berjalan dan anak saya statusnya dinaikan sebagai tersangka. Saya tidak akan tinggal diam. Saya naik kasus ini ke tingkat lebih tinggi bahkan saya juga akan ajukan ini ke presiden." Tandasnya.
Sementara ditempat yang sama kuasa hukum Suhartati. Anugrah Rahmatullah Drajat SH. MH. Mengatakan dalam proses penyidikan kemaren. saya simpulkan dari keterang saksi-saksi itu diterangkan bahwa kasus ini merupakan perkelahian bukan penganiayaan yang dimaksud dalam pasal 351.
"Pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian ini menurut saya sebenarnya proses penyidikan ini harus bisa dihentikan. Karna masih dalam proses. Maka proses penyidikan ini ditunggu sampai kelanjutannya seperti apa." Kata Anugrah.
Setelah disinggung terkait pasal perkara yang diterapkan pihak kepolisian itu apakah sudah pas. Menurut Anugrah, kali dibilang pas. Masih belum tau ya karna jika dipelajari dari keterangan saksi dan unsur-unsur barang bukti yang ada memang tidak menguatkan.
Tunggu saja proses penyidikan dari pihak kepolisian apakah kasus ini bisa dinaikan dengan unsur unsur yang cukup bukti, jika tidak cukup maka pihak kepolisian harus menghentikan dengan mengeluarkan SP3 jika ini masih dinaikan maka pihaknya akan melawannya untuk menaikan kasus ini ke pengadilan." Tambah Anugrah.
Jika membuktikan seseorang itu bersalah dan tidaknya, itu sudah bukan lagi ranah penyidik, yang menentukan. melainkan pengadilan. Dengan pengadilan inilah yang bisa menentukan salah dan tidaknya orang tersebut.
"Karna pengadilanlah yang bisa menentukan orang ini bersalah dan bisa dijadikan tersangka. itupun jika sudah memenuhi unsurnya, kalau tidak memenuhi sarat atau bukti yang kurang. maka kasus ini gugur dan tidak bisa dilanjutkan." Pungkasnya.
Reporter: Pen