foto: Resort Kota Besar Polrestabes Surabaya
Jurnalistonline.com, Surabaya - Kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap bocah usia 13 Tahun, diwilayah Kecamatan Sawahan Surabaya, saat ini telah memasuki babak baru.Dari data yang dihimpun Jurnalistonline.com, pihak kepolisian akan segera menaikan status terduga pelaku menjadi tersangka, setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Dikonfirmasi, penyidik PPA Polrestabes Surabaya, Zulkarnain mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan barang bukti, namun Zulkarnain juga menjelaskan sulitnya komunikasi dengan keluarga korban menjadi sedikit hambatan pihaknya.
"Kami sudah periksa semua saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-buktinya, hanya tinggal menunggu gelar dinaiknya pelaku menjadi tersangka." Kata Zulkarnain penyidik PPA Polrestabes Surabaya. senin (27/02).
" Dari lamanya penyidikan dan penyelidikan kasus ini. Zulkarnain menjelaskan bahwa pihaknya kesulitan menghubungi pihak keluarga korban. sehingga penyelidikan menjadi banyak tertunda dan lambat "tambahnya
"Kami sudah berusaha untuk memproses secara cepat, tinggal gelar saja, menunggu dari pimpinan. yaitu Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana untuk digelarnya kasus tersebut." Jelas Zulkarnain.
Selain proses penyidikan atas kasus ini pihaknya juga memberikan SP2HP dan memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk digelarnya kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap korban.
"Barang bukti dan saksi sudah cukup memenuhi. namun pihak keluarga korban diharap bersabar karna proses tidak seperti dulu asal main tangkap saja, kita juga akan adakan gelar dan juga harus ACC pimpinan." ujarnya.
Ditempat Terpisah Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo saat dikonfirmasi melalui Whatshappnya menjawab. namun terkesan tidak mau memberikan penjelasan secara detail dan terkesan melepaskan dari tanggung jawab sebagai kanit karna sering ditanya oleh wartawan atas perkembangan
"Langsung saja menghubungi penyidiknya Zulkarnain. karna banyak wartwan yang setiap minggu tanya soal proses perkembangan kasus itu." cetusnya Wardi Waluyo
Sementara informasi yang dihimpun sebelumnya oleh Jurnalistonline.com, kejadian itu terjadi pada bulan lalu tepatnya, hari Minggu (01/01/2023) bahwa korban sebut saja Bunga dicabuli oleh pelaku di sebuah tempat di kawasan Surabaya.
"Dengan kejadian itu korban yang diantar oleh ibu kandung dan keluarga lainnya ke Polrestabes Surabaya. pada Kamis lalu. (05/01/2023), langsung mendapatkan surat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/20/1/2023." kata Jumaiyah bibi korban.
lanjut, Jumaiyah menjelaskan dalam kasus pencabulan yang dialami keponakannya itu segera terungkap dan menetapkan status pelaku sebagai tersangka. untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya,
"Saya minta dengan sangat kepada pihak kepolisian. khusunya Polrestabes Surabaya, agar segera menangkap pelaku, karna kasus ini sudah lama. pihak keluarga semua tercoreng dan malu karna perbuatan dari pelaku."Pintanya.
jumiayah menambahkan atas kasus yang menimpa korban. korban sapai saat ini masih merasa di hantui dan dibayangi sehingga trauma yang dialami korban tidak kunjung hilang.
"Trauma atas kejadian itu kemungkinan besar korban masih dihantui dan dibayang-bayangi sihingga korban harus berdiam diri didalam rumah serta tidak mau keluar karna korban merasa dibuntuti oleh pelaku."Bebernya.
Repoter : Tim