Jurnalistonline.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya diduga lamban dalam menangani kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. Bahkan prosesnya hampir satu bulan polisi belum menaikan status pelaku sebagai tersangka.
Sementara kabarnya dari pihak korban, pelaku yang diketahui bernama Jef (21) ini dilaporkan kepolisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang masih berumur 13 tahun sebut saja Bunga.
Korban yang merupakan anak dari seorang ibu bernama Ms (41) Melaporkan kasus yang menimpa anakanya ke Polrestabes Surabaya, pada Kamis, (05/01/2023) dengan surat laporan Polisi. Nomor : LP/B/20/1/2023.
Diketahui sebelumnya oleh ibu korban bahwa anaknya disetubuhi oleh Jef setelah beberapa hari dibawa dan tiga hari korban tidak dipulangkan entah korban dibawa kemana.
"Namun setelah tiga hari korban kemudian dipulangkan oleh Jef dengan cara diturunkan di Makam Bong (Zombi) dan disana korban terlihat nampak linglung," katanya kepada Jurnalistonline.com, Senin(13/02).
Korban kemudian oleh keluarga dibawa pulang, begitu sampai rumah. Menurutnya anaknya tiba-tiba tidak sadarkan diri sehingga korban diberi minum air dengan untuk menyadarkannya.
Setelah sadar, korban baru cerita semua yang dia alami kepada ibunya dan keluarga, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku Jef dengan cara dibuat tidak sadar. Diduga korban diberi obat tidur untuk melancarkan aksinya," jelasnya.
Dari keterangan korban atas pencabulan itu, lalu Ms yang didampingi bibinya serta keluarga lain mendatangi Mapolsek Sawahan. Namun oleh petugas diarahkan ke Polrestabes Surabaya untuk buat laporan tersebut.
"Kami bersama pihak keluarga datang ke Polrestabes Surabaya guna meminta keadilan dan berharap agar pelaku segera diproses secara hukum. Namun sampai saat ini pihak kepolisian belum menaikan status pelaku sebagai tersangka," pungkasnya.
Ms menambahkan dalam kasus pencabulan yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya disayangkan oleh keluarga korban. Karena terkesan lamban dan sampai saat ini pihak kepolisian belum menaikan status pelaku sebagai tersangka.
"Saya meminta kepada pihak kepolisian Polrestabes Surabaya agar segera memproses kasus yang menimpa pada anak saya dan menaikan status pelaku menjadi tersangka. Karena bukti yang dikumpulkan pihaknya sudah jelas," ujarnya.
Sementara Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) AKP Wardi Waluyo saat dikonfirmasi melalui Whatsapp nya membenarkan atas kasus persetubuhan yang terjadi pada korban berusia 13 tahun tersebut.
"Iya benar mas masih dalam proses dan masih didalami oleh penyidik untuk menaikkan status pelaku menjadi tersangka," katanya.
Reporter: Pen