• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Usai Kuras Perhiasan Milik Majikannya, ART Di Surabaya Dicokok Polisi

    Jurnalist
    04 Januari 2023, Januari 04, 2023 WIB Last Updated 2023-01-04T10:56:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: Tersangka saat diamanakan petugas  kepolsek Tambaksari Surabaya

     

    Jurnalistonline.com, Surabaya - Unit Reskrim polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya amankan seorang wanita bernama Dini Lia Indah Pratiwi (23), warga Jalan Kapas Lor Wetan 7/28-A, Tambaksari, Surabaya. Dia tangkap atas kasus pencurian dirumah majikannya. pada Minggu (25/12/2022) malam. 


    Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji mengatakan penangkapan itu bermula ketika adanya laporan dari Limdiana Eka Dewi (49). bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian barang berharga yang disimpan dalam lemari.


    "Begitu mendapatkan laporan, tim opsnal Reskrim Polsek Tambaksari melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi sehingga pelakunya berhasil kita tangkap di kawasan Jalan Bulak Cumpat Surabaya." Jelas Ari, Rabu (4/1)


    Setelah ditangkap, lanjut Ari, tersangka kemudian digelar kerumahnya dan disana petugas menemukan barang bukti milik korban.


    "Barang bukti yang ditemukan itu. uang tunai Rp3.180.000 hasil mencuri. Selain itu handphone Oppo A17, KTP dan 26 perhiasan emas serta berlian yang belum sempat dijual." Ungkapnya.


    Masih kata Ari, saat diintrograsi, tersangka mengaku nekat mencuri barang berharga milik majikannya. Ia beralasan ingin memiliki uang banyak.


    "Katanya si, ingin dibuat untuk belanja, dan sisanya rencananya akan dibelikan motor," imbuhnya.


    Namun, impian tersebut pupus. Lantaran polisi lebih dulu menangkapnya. Pelaku yang biasa disapa Dini kini hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi milik Polsek Tambaksari Surabaya.


    "Pencurian ini memang sudah direncanakan oleh pelaku. Ia mencuri dengan cara mencongkel lemari korban, lantas menguras barang-barang berharga milik majikannya," Ujarnya.


    Ari menambahkan, dalam aksinya. tersangka beraksi saat korban sedang pergi keluar rumah untuk ibadah Natal. Saat itulah, pelaku menggasak barang berharga milik korban.


    "Selain menahannya, tersangka juga akan kami jerat dengan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman 7 tahun." Pungkasnya.


    Reporter: pen
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini