• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Soal Tangkap Lepas WNA Kasus Narkoba, Ini Kata Kapolsek Gunung Anyar

    Jurnalist
    04 Januari 2023, Januari 04, 2023 WIB Last Updated 2023-01-04T10:59:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: IPTU Roni Ismullah Kapolsek Gunung Anyar saat di temui media Ini di ruang kerjanya, Rabu (4/1)


    Jurnalistonline.com, Surabaya -Dengan beredarnya berita di media online atas dugaan pelepasan kasus narkotika jenis sabu di Polsek Gunung Anyar, Polrestabes Surabaya, hal itu tidak dibenarkan.


    Kapolsek Gunung Anyar Iptu Roni Ismullah SH,  mengatakan bahwa tersangka berinisial AL warga asal Afganistan ini memang tidak dilakukan Pelepasan melainkan di lakukan Proses dengan sesuai prosedur yang ada.


    "Kami selaku Polsek Gunung anyar sudah berkomunikasi dan menggelar perkara ini dengan Sat Narkoba Polrestabes Surabaya dan dilanjutkan ke BNN Propinsi Jawa Timur." Jelas Roni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/1)


    Lanjut, Roni menjelaskan soal terkait uang tebusan yang disebutkan itu tidak benar, karena kita tidak menerimanya, Proses Penyelidikan dan Penyidikan sampai assesment sudah sesuai prosedur yang dilakukan pada saat itu. Itupun Sudah bukan tanggung jawab kami selaku polsek Gunung Anyar.


    "Kalau informasi masalah uang tebusan yang katanya 70 sampai 120 Juta itu, saya tidak mengetahui dan tidak menerimanya, karena dalam hal ini tidak ada transaksional masalah uang," Tegasnya.


    Masih kata Roni, dia memaparkan bahwa pada Rabu (21/12/2022) lalu pihaknya mengamankan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat kurang lebih 0,5 gram


    Ketiga tersangka berisial AL, HR dan MK, AL merupakan warga negara asing (WNA) sementara dua pelaku lainya adalah Warga negara indonesia (WNI)." Bebernya


    Masih kata Roni, ketiganya berhasil ditangkap angota Reskrim Polsek Gunung Anyar saat berada di sebuah homestay wilayah Dukuh Kupang Surabaya dengan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat.


    Setelah ketiganya ditangkap, dua orang tersangka HR dan MK kami lakukan Proses lanjut dan kami lakukan penahanan lantaran keduanya adalah Resedivis. "Sementara AL statusnya hanya sebagai saksi karna AL saat dilakukan tes urine hasilnya negatif dan bukan pemakai." Imbuhnya.


    Roni, menegaskan, bahwa berita dengan judul " WNA Narkoba Bebas, Benarkah Bayar 70 Juta yang di unggah media online itu tidak benar. bahwasanya teekait masalah uang tebusan sejumlah tsb itu tidak ada dan tdk benar adanya.


    "AL (WNA) sudah bukan tanggung jawab polsek Gunung Anyar. Karena tersangka AL dilakukan dan diajukan asesmen dan sudah diproses secara prosedur tanpa ada embel-embel uang tebusan seperti yang di beritakan oleh media lain "tutupnya.


    Reporter ; pen

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini