• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Prihal KDRT, Ferry Irawan Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Jatim

    Jurnalist
    12 Januari 2023, Januari 12, 2023 WIB Last Updated 2023-01-12T06:49:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto saat diwawancara oleh wartawan soal kasus KDRT 



    Jurnalistonline.com, Surabaya- Ditreskrimum Polda Jatim akan tetapkan Ferry Irawan Kusuma sebagai tersangka kasus penganiayaan atau KDTR terhadap istrinya bernama Venna Melinda artis cantik asal surabaya itu. 


    Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengatakan Polda  Jatim akan menaikan setatus Ferry Irawan Kusuma. Suami dari pada korban Venna Melinda sebagai tersangka. 


    "Kemaren penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah TKP dan mengamankan beberapa barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi di hotel kediri." Kata Dirmanto di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (12/01)


    Disamping itu, Dirmanto juga mengatakan dari hasil olah TKP didalam hotel kediri. Petugas mengamakan barang bukti berupa, seprei, Handuk yang ada bercak darahnya, 1buah rekaman CCTV didalam hotel dan beberapa sempel darah.


    "Pada hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melayangkan surat kepada Saudara Ferry Irawan Kusuma agar untuk menghadiri panggilan pada hari senin besok." Ujarnya.


    Dalam pantauan media ini, Venna Melinda (Korban) yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Hotman Paris Hutapea di polda jatim, Kamis (12/01/) masih terlihat berada didalam ruang gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani proses peyidikan.


    Sementara sejumlah wartwan yang berada di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim masih terlihat menunggu untuk meminta hasil dari Venna (korban) dan pengacaranya Hotman paris hutapea di depan, sehingga berita ini sementara ditayangkan.



    Reporter: Pendik

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini