Foto: tersangka AK dan barang buktinya saat berada di Polrestabes Surabaya
Jurnalistonline.com, Surabaya- seorang pria Berinisial AK (31) tahun asal Jalan Kunti Surabaya Ditangkap Polisi lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu.
Penjual bensin ini ditangkap di rumahnya setalah anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu di jalan kunti surabaya.
Begitu ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan oleh petugas, Rupanya benar bahwa didalam rumah tersangka AK dijadikan tempat transaksi sabu sabu.
"Tersangka saat itu tidak bisa mengelak lagi kepada perugas. karna barang bukti sabu sebanyak 13 poket yang ditemukan didalam rumahnya itu sudah jelas adalah miliknya." Kata AKBP Daniel MarunduriKasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Selasa (3/1)
Masih kata Daniel, Barang bukti sabu sebanyak 13 poket itu saat ditimbang petigas berjumlah total keseluruhan diketahui 4,78 gram, sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil itk rencanya akan dijual kembali dengan pelaku.
"Kemasan sabu sebanyak 13 poket itu oleh tersangka akan di jual kepada pemesannya guna meraup keuntungan lebih besar. Untuk tidak di ketahui petugas. tersangka juga nyambi jualan bensin." Ungkapnya.
Saat diintrograsi, lebih lanjut Daniel, tersangka mengakui jika barang haram itu didapat dengan cara di beli dari seorang bandar bernama Rosi (DPO), barang tersebut beli pada, Jumat (2/12/2022) sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Kunti Surabaya.
"Selain tersangka dan sabu, petugas juga menyita sebuah Hendphone serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 1.100.000."imbuhnya.
Daniel menghimbau kepada bandar sabu bernama Rosi yang dijadikan daftar pencarian orang. segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan tegas dan terukur
"Saya tegaskan lagi kepada Rosi segera menyerah diri sebelum petugas menangkap dan menemukan keberadaannya, jangan bermain main dengan kami,"Ujarnya.
Reporter : Pen