• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Waduh !! Pria 49 Tahun Di Surabaya Ditangkap Polisi?? Apa Kasusnya

    Jurnalist
    16 Desember 2022, Desember 16, 2022 WIB Last Updated 2022-12-16T08:24:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: Tersangka dan barang buktinya saat berada di Kantor Polisi


    Jurnalistonline.com, Surabaya- salah satu rumah warga di Jalan Kupang Krajan Surabaya digrebek Polisi lantaran di duga dijadikan tempat peredaran barang terlarang jenis sabu sabu. Pada hari Senin,12 Desember 2022.


    Penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Surabaya. itu membuahkan hasil dengan mengamankan satu orang pria berinisial EC, usia 49 tahun.


    "Dari tangan tersangka, EC. Kami amankan 4 poket sabu dengan berat masing-masing ± 5,58, 0,31, 0,30, 0,30, garam," jelas AKP Hendro Utaryo menjelaskan Kasat Resnarkoba Polres PelabuhanTanjung Perak Surabaya. Jum'at (16/12/2022). 


    Selain itu, lanjut, Hendro mengatakan anggota juga menyita barang bukti 1. buah timbangan elektrik warna Silver, 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik,1 bendel klip plastik kecil, 1 buah ATM BCA, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 550.000.- dan 1 buah HP merk OPPO A7 warna Putih Gold dengan simcard XL


    "Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Bebernya.


    Dalam intrograsi, masih kata Hendro, tersangka mengakui jika barang tersebut haram jenis sabu yang rencanya di edarkan di rumahnya itu adalah miliknya.


    Kasus ini masih kami dalami bahwa dari mana pelaku ini mendapatkan serbuk kristal putih jenis sabu itu." Singkatnya.


    Tambah, Hendro menjelaskan penangkapan tersangka, berkat dari informasi masyarakat yang berperan aktif untuk membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika di surabaya.


    "Tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara, dia juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.


    Reporter: Pen

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini