Satu Pelaku Ranmor Ditangkap |
Jurnalistonline.com, Surabaya -polisi jajaran Polda Jatim terus melakukan pemberantasan tindak pidana kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dikota Surabaya. Kali ini Polsek Gunung Anyar, Polrestabes Surabaya. berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor).
Pelaku yang ditangkap pada hari Jumat 09 Desember 2022 sekitar pukul 00.00 WIB, di Jalan IR Soekarno (MERR Gununganyar) surabaya itu berinisial T (27) asal Banjar Talela. Kecamatan Camplong. Kabupaten Sampang, Madura,
Kapolsek Gunung Anyar IPTU Roni Ismullah menjelaskan penangkapan tersangka ini saat anggota sedang melaksanakan patroli kring serse di wilayah hukum Gununganyar dan sekitarnya.
Namun. Saat di Jalan IR Soekarno. petugas melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga petugas menghentikan laju motornya." Kata Roni. Jum'at (09/12/2022).
Lanjut Roni, Begitu diberhentikan laju motornya dan dilakukan penggeledahan pada badan ditemukan 1buah mata kunci T, kunci Magnet dan kunci pas ukuran 12 mm yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan.
"Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Gunung Anyar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Ungkapnya.
Setalah dilakukan interogasi, masih kata Roni, tersangka ini merupakan spesialis pelaku pencurian kendaran bermotor yang kerap beraksi di wilayah Surabaya. Dia dua kali melakukan aksinya.
"Pertama mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah putih NoPol L 6398 DA dan di Jalan Rungkut Menanggal Harapan, pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat Nopol L 2879 LX." Tandasnya.
Roni menambahkan, tersangka saat beraksi dibantu oleh dua temanya. Z dan A, masing-masing. meraka ini memiliki peran tersendiri. T sebagi pemetik, sementara Z dan A sebagai joki dan merusak gembok serta menjaga setuasi.
"Hasil dari kejahatan tersebut pelaku menjualnya bersama dengan Z dan A (DPO) didaerah Kalilom Surabaya dan mendapatkan pembagian hasil penjualan sebesar Rp. 700.000,- dan Rp. 800.000." Ujarnya.
Atas berbuat, imbuhnya Roni, tersangka T ditahan dan menjebloskan kedalam penjara untuk mempertanggungjawabkanatas perbuatanya.
Semenatara dua temanya Z dan A yang sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) juga masih dilakukan pengejaran,
"doakan saja mas semoga kedua pelaku lainya segera kita temukan dan berhasil kita tangkap." Pungkasnya.
Reporter: Pen