Foto: tersangka saat ini Sudah berada dan ditahan di polsek Dukuh Pakis Surabaya
Jurnalistonline.com,Surabaya-Seorang pria asal Jalan Keputran Panjunan Surabaya ditangkap polisi setelah dilaporkan atas penganiayaan oleh seorang wanita berinisial RSE, umur 21 tahun asal Gunungsari Surabaya,
Penganiyaan itu dilakukan oleh tersangka AS (45) tahun. di daerah Gunungsari, Surabaya. Pada hari Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB,
Menut Kanit Reskrim Iptu Aman mewakili Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Muhammad Irfan mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya menerima laporan dari seorang wanita yang mengaku di aniaya oleh tersangka AS.
"Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota reskrim melakukan penyelidikan serta mengumpulkan saksi serta bukti-bukti yang menjeratnya sehingga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka." Terang Aman, Selasa (13/12/2022).
Lanjut, Aman menceritakan tersangka memukul korban dengan tangan kosong di bagian hidung sehingga korban mengeluarkan banyak darah dan harus dilarikan kerumah sakit untuk dilakukan pengobatan serta visum.
"Tersangka melakukan itu karna kesal dengan korban sehingga pelaku naik pitam dan menghajar korban dengan beberapa kali di bagian wajah hingga korban mengalami pendarahan dibagian hidung." Ungkapnya.
Masih kata Aman, selanjutnya tersangka kita amankan dan kita prose secara hukum. karna dia telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan seorang perempuan.
"Tersangka juga akan terancam dengan hukuman paling lama 9 tahun, karna tersangka melanggar Pasal 351 KUHPidana." Pungkasnya.
Reporter: Pen