Jurnalistonline.com, Surabaya- Seorang pria paruh baya berinisial GS (56) tahun asal Jalan Srikana Gubeng Kota Surabaya ini terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu.
Bapak penjual kue ini ditangkap dirumagnya. pada hari Sabtu, 05 November 2022 sekitar jam 20.30 Wib, karna kedapatan memiliki 19 poket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan ditangkapnya tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Informasi dengan adanya peredaran gelap Narkotika itu langsung ditindaklanjuti dengan dilakukan pemantauan sehingga berhasil mengamankan tersangka GS beserta 19 poket sabu siap edar." Terang Daniel Marunduri, Selasa (13/12/2022).
Masih kata Daniel, Sebanyak 19 poket sabu yang ditemukan itu sekitar 10,08 gram dari dalam rumahnya dan juga didapati 1 buah timbangan elektrik, satu Pak plastic, satu Alat hisap sabu, satu Atm BCA, satu handphone, dua Skrop, dan ang hasil penjualan sabu Rp.350.000.
"Oleh tersangka sabu sebanyak 19 poket itu diakui adalah miliknya dan barang tersebut didapat dari seorang bernama ALEX yang kini masih dalam pencarian orang (DPO)." Katanya.
Lanjut, Daniel menjelaskan tersangka memang sengaja mengedarkan sabu utuk kebutuhan keluarga. Karna dia berjualan kue keling daganganya tidak laku alias sepi.
"Karna jualanya tidak mencukupi kebutuhan rumah tangganya. maka dia nekat menjual serbuk kristal putih jenis sabu untuk tambahan." Imbuhnya.
Daniel mengungkapkan, tersangka kemudian berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkanatas perbuatanya.
"Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun,"Ujarnya.
Reporter: Pen