Foto: Polrestabes Surabaya pamerkan komplotan pelaku curanmor berikut barang buktinya
Jurnalistonline.com, Surabaya- Angota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap komplotan pelaku kejahatan jalanan (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat dan banyak korban yang dirugikan.
Komplotan yang ditangkap itu ada enam orang, SH (35), Sopir. warga Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, dan AS (25 ) warga Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya, keduanya ini merupakan eksekutor yang dibantu oleh tersangka DPP,
"Sementara tiga pelaku lainnya. RM, HF dan AD. merupakan sebagai penadah hasil curian dari tiga orang tersangka tersebut." Kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (28/12/2022).
Lanjut Mirzal, Penangkapan ini berawal ketika adanya laporan dari beberapa korban yang masuk ke polsek Sawahan, Sukomanunggal dan Bubutan Surabaya, berdasarkan laporan tersebut. anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui siapa pelakunya.
"Alhamdulillah, setalah anggota melakukan penyelidikan serta mengecek CCTV yang ada dilokasi. Akhirnya pihaknya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku dan ciri-ciri yang terekam CCTV. sehingga kami berhasil menangkap 6 orang tersangka." Ungkapnya.
Lanjut, Mirzal sapaan akrabnya ini menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran para pelaku ini di kawasan Surabaya dan di Sidoarjo Jawa Timur. Korban dari pada tersangka ini kebanyakan dikenalnya. Pelaku menguasai medan sehingga gampang untk melakukan aksinya.
SlUntuk barang bukti yang disita dari tersangka,1 Unit Mobil Box Isuzu Traga warna putih No. Pol. : L -8265- BX, beserta kuncinya, 2 Printer, 3 unit Compresor, 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Smash No. Pol. L- 5295 – OE, 1buah Handphone merek Samsung A 31, 2 Unit Computer, 1 Unit Truk Merk Hino Warna Hijau tahun 2018 Nopol L 8202-AY, 1 Unit Carry Pick Up No. Pol : M -1411- MZ, 1 Unit Mobil Toyota Avanza No. Pol : L – 1984 – NW, 1 Unit Truk tanpa plat nomor.
"Tak hanya itu, Angota Jatanras Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV yang menyorot aksi pelaku saat di tempat kejadian itu."tuturnya.
Mirzal menambahkan, komplotan ini ditangkap hasil kerja nyata anggota yang selama ini berkerja dilapangan sehingga komplotan pelaku pencurian dengan jumlah 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sayangnya, saat kejadian penyergapan. para tersangka sebagian berusaha melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas dijalan. Bahkan salah satu pelaku diberikan tindakan terukur dibagian kakinya lantaran melawan petugas." Imbuhnya.
Dari enam orang tersangka ini, satu diantaranya merupakan Resedivis, AS pernah ditangkap dan ditahan di Polsek Krembangan atas kasus serupa. Pada Tahun 2011, pada Tahun 2012, Dia kembali ditangkap oleh Polsek Bubutan Surabaya.
"Atas kasus pencurian ini. Enam orang tersangka, SH, AS dan DPP dijerat Pasal 363 KUHP. Sementara tiga penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP." Pungkasnya.
Reporter : Pen