• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polisi Grebek Rumah Kalibokor Surabaya, 1 Tersangka Dan 8 Poket Sabu Diamankan

    Jurnalist
    14 Desember 2022, Desember 14, 2022 WIB Last Updated 2022-12-14T03:15:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: Tersangka bersama barang buktinya saat di amankan polisi



    Jurnalistonline.com,Surabaya -Gegerkan Warga,! Salah satu rumah di Jalan Kalibokor Surabaya digrebek Polisi. lantaran diduga sebagai tempat transaksi atau jual beli sabu sabu. Pada hari Minggu 11 Agustus  2022 pukul 01.10  Wib, 


    Dari penggerebekan itu Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. berhasil mengamakan 1 orang tersangka dan di temukan barang bukti sabu sebanyak 8 poket siap edar.


    "Sebanyak 8 poket sabu itu. oleh tersangka SS (29) tahun. disimpan didalam botol Redoxon untuk mengetahui petugas agar barang tersebut tidak diketahui." Kata Iptu Evan Andias Kanit Reskrim Polsek Krembangan. Rabu (14/12/2022).


    Lanjut, Evan menjelaskan dari penangkapan tersangka ini berdasarkan dari informasi masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di kota Surabaya. Khusunya di wilayahnya polres pelabuhan tanjung perak.


    "Dengan informasi tersebut, ternya benar bahwa didalam rumah yang ditempati oleh SS itu dijadikan penjualan barang terlarang jenis sabu sabu yang diletakkan atas tempat tidunya." Ungkapnya.


    Masih kata Evan, selain 8 poket sabu dengan berat berfariasi itu, petugas juga menyita 1 buah skop putih dari sedotan,1 buah HP warna biru Dongker merek Redm dan Uang tunai sebesar Rp. 250.000.


    "Tersangka berikut barang buktinya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Krembangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Imbuhnya.


    Tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggungjawabkanatas perbuatanya.


    "Dia juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo.Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya maksimal 15 tahun." Pungkasnya.


    Reporter : pen

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini