Foto: tersangka berikut barang buktinya saat berada di Polsek Asemrowo Surabaya
Jurnalistonline.com,Surabaya -Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Berhasil menangkap seorang pengendar yang baru saja di ajak transaksi sabu di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa 06 Desember 2022, sekira pukul 23.20 WIB.
Pria yang sebelumnya tidak tau jikalau pemesan sabu tersebut adalah seorang petugas kepolisian dari Polsek Asemrowo, sementara pelaku adalah AFR (26) tinggal di Jalan Brigjen Katamso, Waru Sidoarjo.
Kaposek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan membenarkan bahwa tersangka ini ditangkap setalah transaksi sabu dengan anggotanya di kawasan Jalan Ahmad Yani Surabaya,
"Tersangka, sadar jika pembelinya adalah sesorang anggota polisi. sehingga petugas yang berpakaian preman menangkap dan menggeledah pada badannya." Kata Hery, Senin (12/12/2022).
Lanjut Hery, Dari hasil penggeledahan pada Tersangka yang menggunakan sepada motor Honda Supra itu ditemukan dua poket sabu dengan berat total, 0,92, Gram berikut pembungkusnya.
"Tersangka mengaku jika barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial Y (DPO) dengan maksud tujuan untuk mengantarnya kepada pemesanya atau atas suruhan Y." Ungkapnya.
Masih kata Hery, atas informasi dan petunjuk tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku Y dirumahnya. Namun Y saat itu lebih dulu melarikan diri.
"Selanjut, tersangka berikut barang buktinya 2 poket sabu seberat 0,92, Gram, 1 buah lembar tissu, 1 bungkus rokok, 1 buah HP dan 1unit sepeda motor Honda Supra warna hitam beserta kunci kontaknya." Imbuhnya.
Hery menuturkan, Selain penjual, tersangka, AFR juga diketahui sebagai pemakai yang mana tersangka ini menggunakan sabu untuk menambah stamina serta kuat melek malem.
"Atas perbuatanya. tersangka akan terjerat dengan PasalPasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya 15 tahun penjara." Pungkasnya.
Reporter : Pen