• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Nekat Edarkan Narkoba Pria Di Surabaya Diringkus Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

    Jurnalist
    19 Desember 2022, Desember 19, 2022 WIB Last Updated 2022-12-19T06:50:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: barang buktinya sabu serta Pil Extasi saat berada di Kantor polisi

     

    Jurnalistonline.com, Surabaya - lantaran nekat mengedarkan barang terlarang jenis sabu sabu dan pil Extasi berlogo Guci, seorang pria di Jalan Ikan Kerapu Surabaya ditangkap polisi di rumahnya. Pada Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 11.30 Wib.


    Pria berinisial S (35) itu ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu dan pil Extasi.


    "Dengan dilakukan pendidikan secara teliti dan penyelidikan hingga beberapa hari, akhirnya anggota kami berhasil mengamakan S dan berang bukti sabu serta Extasi yang disimpan dalam dompet kuning." Terang AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Senin (19/12/202).


    Lanjut, Hendro menjelaskan sabu yang ditemukan dari dalam rumah tersangka sebanyak 5 paket sabu sabu dengan berat total 5,57 Gram dan 3 plastik kecil berisi Pil Extasi warna Cokelat berlogo “Guci” dengan jumlah 15 (lima belas) Butir berat Bruto keseluruhan ± 6,64 Gram.



    "Tersangka kemudian dan barang buktinya kami amankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan secara detail untuk mengenai dari mana dia mendapatkannya." Ujarnya.


    Tambah Hendro, Dalam Kasus peredaran sabu dan pil Extasi ini merupakan hasil kerja keras anggota yang di bantu masyarakat yang berperan aktif membatu dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Surabaya.


    "Saya berharap agar masyarakat bisa membantu kepolisian jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkotika diwilayah. Jangan takut, demi kita bersama, karna Narkoba bisa merusak generasi bangsa, terutama anak-anak kita." Imbuhnya.


    Selain menjebloskan tersangka S kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Dia juga akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


    "Dalam pasal yang diberikan pada tersangka ini merupakan standar sebagai pengedar hukuman maksimal paling sedikit 7 tahun. Paling lama 15 tahun." Pungkasnya perwira tia balok dipundaknya.


    Reporter: Pen

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini