• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Nekat Curi Motor Tetangga, Seorang Pria Diamankan Polsek Dukuh Pakis

    Jurnalist
    05 Desember 2022, Desember 05, 2022 WIB Last Updated 2022-12-05T06:15:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    foto: tersangka dan barang buktinya saat diamankan kepolsek Dukuh Pakis Surabaya 


    Jurnalistonline.com, Surabaya- Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Polrestabes Surabaya. tangkap pelaku pencurian kendaran bermotor ( Curanmor) yang terjadi di Jalan Dukuh Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya. 


    Pria berinisial WCL (32) th, asal Karang Menjangan, Surabaya, itu ditangkap pada hari Sabtu, 03 Desember 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, dirumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dari korban 


    "Korban, Qomaruddin Aziz (30) th ini mengaku bahwa sepeda motor yang diparkir didepan halam kosnya hilang di gondol maling." sebut Kompol Moh. Irfan, S.E., S.I.K. kapolsek Dukuh Pakis Surabaya, Senin (05/12/2022).




    Dalam aksinya, Lebih lanjut Irfan, tersangka datang ke kos-kossannya korban. kemudian meminjam sepeda motornya, lalu menggandakan kunci kontak motor korban.


    "Korban tak sadar jika kontak motornya diganda oleh pelaku. sehingga pelaku ini melancarkan kasunya dnegan mengambil sepeda motor korban yang di parkir di depan halaman kosnya." Jelasnya.


    Setalah ditangkap dan diintrograsi. masih kata Irfan, tersangka mengakui jika yang mencuri sepeda motor Wimar adalah dirinya dengan menggunakan kunci yang sebelumnya digandakan.


    "Tersangka mengambil motor korban dengan kunci kontak yang sebelumnya sudah digandakan oleh pelaku." ungkapnya.


    Tambah Irfan, selain menangkap tersangkanya petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda Vario warna merah dengan Nopol. L 6145 WS.


    "Tersangka berikut barang buktinya kini sudah dibawa dan dijebloskan kedalam penjara milik Polsek Dukuh Pakis untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya."Imbuhnya.


    Tersangka juga akan terancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara."karena tetsangka melanggar Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan." Pungkasnya. 


    reporter: Pen

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini