foto: para kuasa hukum korban, Reno saat mendatangi Ruang Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Jurnalistonline.com, Surabaya - Dalam tragedi pembacokan yang menimpa kepada dua seorang satpam di Pakuwon City Surabaya, kuasa hukum dari salah satu korban, Reno ini meminta agar tujuh pelaku yang ditangkap oleh pihak kepolisian supaya dihukum dengan setimpal.
Pelaku yang berjumlah tujuh orang dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, itu harus diadili karena. korban, Reno Dwi Ardiansah sampai saat masih dalam keadaan trauma akibat kejadian tersebut.
Menurut kuasa hukum Reno, Edisah Putra S.H, M.H. mengatakan, kasus ini terus kami kawal hingga nanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kita akan kawal terus 7 orang tersangka kasus pengeroyokan disertai penganiayaan yang mengakibatkan korban, Reno, akibat dari sabetan senjata tajam, korban mengalami luka 7 sayatan di badannya," kata Edisah kuasa hukum BUJP PT Mahawangsa Surabaya, pada Kamis (01/12/2022).
Lanjut Edisah, kami sebagai kuasa hukum korban, Reno. meminta kepada pihak kepolisi agar para pelaku diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Pasal yang disangkan pada para pelaku, sementara polisi masih memberi pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan undangan-undang darurat yang ancamannya di atas 9 tahun penjara." tandasnaya.
Masih kata Kuasa hukum Reno, Edisah juga meminta karena korban mengalami luka cukup parah dengan 7 sayatan dan sapai saat ini korban masih mengalami trauma berat dirumahnya.
"Kami selaku kuasa hukumnya. akan terus mendampingi korban, Reno. mulai dari prosesnya. sampai ke persidangannya nantinya." pintanya.
Edisah juga menambahkan, dengan kejadian ini jangan terulang kembali, karna ini sangat merasakan, tak hanya korban. kejadian ini juga meresahkan masyarakat kota Surabaya.
"Saya berharap kejadian seperti ini jangan terulang kembal di wilayah Surabaya utara. apalagi didepan PT. Mahawangsa." ujarnya.
reporter: Pen