Jurnalistonline.com, Surabaya, menindak lanjuti atas laporan dari beberapa korban dengan adanya pelaku pencurian di sebuah perumahan elite tepatnya di kawasan Gayungsari II, Surabaya dan di Jalan Bogangin I-B Surabaya, Petugas akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku.
Tiga orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, FBS (22) warga Wates Sukorejo Kab. Blitar, SAM (18) asal Jalan Pakis Tirtosari Surabaya dan MA (31) asal Jalan Tambak Dalam Baru, Surabaya.
"Ketiga orang ini. Dua diantaranya adalah pelaku yang mencuri sepeda angin didalam garasi milik korban, Sementara. MA, diketahui sebagai penadah atau pembelinya." Terang AKBP Mirzal Maulana Kasat Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Senin (19/12/2022).
Lanju, Mirzal mejelaskan kronologinya, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara mobile, berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan di Surabaya, teruma diarea perumahan yang cukup elite diantaranya, perumahan Gayungsari II, Surabaya, Kencanasari Timur dan Pondok Maritim Indah Surabaya.
Setelah mendapatkan target, para pelaku ini berbagi tugas, ada yang melompat masuk rumah/ garasi rumah yang terlihat sepeda yang di incar, Juga ada yang mengawasi diluar." Begitu berhasil di curinya, sepeda angin tersebut Oleh para pelaku ini diserahkan kepada pelaku lain yang menerima hasil curian atau penadah." Katanya.
Masih kata Mirzal, dalam penangkapan ketiga tersangka ini berdasarkan dari hasil penyelidikan yang di pimpin langsung oleh Kanit Ipda Arie Widodo. Kasubdit Jatanras Polrestabes Surabaya dengan meminta keterangan saksi dan mengecek CCTV yang ada dilokasi.
"Begitu mendapatkan petunjuk dari hasil penelitian yang ada di rekaman CCTV. Petugas menerima informasi tentang keberadaan pelaku sehingga kami berhasil mengamakan tiga orang tersangka." Bebernya.
Tammbah Mirzal, selain menangkap tersangka. Pihaknya juga menyita, sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Putih Nopol.L-4683-YN sebagai sarana, Sepeda Lipat merk Dahon 19 speed D8 20 Inchi warna Merah, hasil curian serta Rekaman CCTV.
"Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Imbuhnya.
Ketinganya kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dengan mendekam dibalik jeruji besi milik Polrestabes Surabaya.
"Disamping itu, tersangka berinisial, FBS merupakan Residivis, dia pernah di tahan sebelumnya dalam perkara pencurian pada tahun 2021." Pungkasnya.
Reporter: Pen