Foto: tersangka beserta goloknya diamankan petugas kepolsek Tegalsari Surabaya
Jurnalistonline.com, Surabaya -Dua pemuda berinisial AY (17) th, asal Kendungrejo dan AT (19) th, asal Jalan Bandarejo Kec. Benowo Surabaya. Ini terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan membawa Senjata tajam.
dua pria yang diketahui pesilat itu ditabgkap oleh Anggota Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya. pada hari Sabtu 04 Desember 2022 sekitar pukul 03.30 WIB, dibawah jembatan layang (Fly over) Jalan Pasar Kembang Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Imam Mustolih melalui kanit reskrim AKP Marji Wibowo menjelaskan penangkapan dari dua remaja itu ketika anggota kami melakukan patroli Hunting cipta kondisi antisipasi Gengster.
"mereka yang menggunakan sepeda motor. terlihat gerak gerik nya sangat mencurigakan sehingga keduanya dihentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan." katanya. Marji, Senin (05/12/2022).
Dari penggeledahan pada dua pesilat itu. masih kata Marji, ditemukan barang bukti senjata tajam jenis Golok yang diselipkan kedalam jaket milik salah satu tersangka,
"Selain golok tersangka, kami juga amankan 1 buah Hendphone untuk dibawa kepolsek Tegalsari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Ungkapnya.
Imbuhnya, kedua tersangka ini akan terancam dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara,
"Karna meraka melanggar ndang-undang darurat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951."Pungkasnya.
reporter: Pen